Syarat-Syarat Wajib Haji (Kitab Haji dan Umrah Bagian 2)
1. Islam. (Tidak wajib bahkan tidak sah haji orang kafir).
2. Berakal. (Tidak wajib haji atas orang gila atau orang bodoh).
3. Baligh. (Sampai umur 15 tahun atau baligh dengan tanda-tanda lain, tidak wajib haji atas anak-anak).
4. Merdeka. (Tidak wajib haji atas orang yang tidak kuasa).
Pengertian "Kuasa" ada dua macam:
1. Kuasa mengerjakan haji dengan sendirinya, dengan beberapa syarat yang berikut:
a. Mempunyai bekal (belanja/uang) yang cukup untuk pergi ke Makkah dan kembalinya.
b. Ada kendaraan yang pantas dengan keadaannya, baik kepunyaan sendiri atau dengan jalan menyewa. Syarat ini, bagi orang yang jauh tempatnya dari Makkah 2 Marhalah (80,640 KM). Orang yang jarak tempatnya dari Mekkah kurang dari itu sedang ia kuat berjalan kaki, maka ia wajib mengerjakan haji. Adanya kendaraan tidak menjadi syarat kepadanya, (keterangan ayat Ali 'Imran ayat 97). Belanja dan kendaraan itu sudah lebih dari hutang dan belanja orang-orang yang dalam tanggungannya sewaktu pergi dan sampai kembalinya.
c. Aman sentosa perjalanan, artinya biasanya di masa itu orang-orang yang melalui jalan itu selamat sentosa; tetapi kalau lebih banyak yang celaka atau sama banyak yang celaka dan yang selamat, tidak wajib pergi haji malahan haram pergi kalau lebih banyak yang celaka daripada yang selamat.
d. Syarat wajib haji bagi perempuan, hendaklah ia berjalan bersama-sama dengan muhrimnya atau bersama-sama dengan suaminya atau bersama-sama dengan perempuan yang dipercayainya.
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ibnu 'Abbas, Nabi besar SAW berkata: Tidak boleh bagi perempuan berpergian melainkan beserta muhrimnya dan tidak pula boleh bagi laki-laki mendatangi perempuan itu melainkan apabila ia beserta muhrimnya. Bertanya seorang laki-laki: Ya Rasulullah, sesungguhnya saya bermaksud akan pergi berperang dan istriku bermaksud akan pergi haji. Jawab Rasulullah SAW: Pergilah bersama-sama dengan istrimu (naik haji). HR.Bukhari".
Orang buta wajib pergi haji, apabila ada orang yang memimpinnya sebagaimana keadaan perempuan, ditemani muhrimnya atau suaminya.
2. Kuasa mengerjakan haji yang bukan dikerjakan oleh yang bersangkutan, tetapi dengan jalan mengganti dengan orang lain. Umpamanya seorang yang telah meninggal dunia, sedangkan ia sewaktu hidupnya telah mencukupi syarat-syarat wajib haji, maka hajinya wajib dikerjakan oleh orang lain. Ongkos mengerjakannya diambilkan dari harta peninggalannya. Maka wajiblah atas ahli warisnya mencarikan orang yang akan mengerjakan hajinya itu, serta membayar ongkos orang yang mengerjakannya. Ongkos-ongkos itu diambilkan dari harta peninggalanya sebelum dibagi, caranya sama dengan hal mengeluarkan utang-piutangnya kepada manusia.
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ibnu 'Abbas: Bahwa seorang perempuan dari Kabilah Juhainah telah datang kepada Nabi SAW. Katanya: Sesungguhnya ibuku telah bernazar akan pergi haji, tetapi dia tidak pergi sampai dia mati, apakah boleh saya kerjakan haji untuk dia? Jawab Nabi: Ya, boleh. Kerjakanlah olehmu hajinya. Bagaimana pendapatmu kalau ibumu sewaktu mati meninggalkan hutang, bukanlah engkau yang membayarnya? Hendaklah kamu bayar hak Allah, sebab hak Allah itu lebih utama disempurnakan. HR.Bukhari".
Tag :
fiqih,
kitab haji dan umrah
0 Komentar untuk "Syarat-Syarat Wajib Haji (Kitab Haji dan Umrah Bagian 2)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"