SYARAT SAH MENDIRIKAN SHALAT JUM'AT
1. Hendaklah diadakan dalam negeri yang tetap yang telah dijadikan wathan (tempat-tempat), baik di kota-kota maupun di kampung-kampung (desa-desa), maka tidak sah mendirikan Jum'at di ladang-ladang yang penduduknya hanya tinggal disana buat sementara waktu saja. Di masa Rasulullah SAW dan di masa sahabat yang empat tidak pernah terdiri Jum'at melainkan di negeri yang tetap.
2. Berjama'ah, karena tidak pernah di masa Rasulullah SAW shalat Jum'at dilakukan sendiri-sendiri. Sekurang-kurang bilangan jama'ah, menurut pendapat sebagian ulama 40 orang laki-laki dewasa dari penduduk negeri, ulama yang lain mengatakan: Lebih dari 40. Setengah ulama lagi berpendapat: Cukup dengan 2 orang saja, karena sudah berjama'ah. Tentang bilangan ini, sungguh banyak sekali pendapat-pendapat, akan tetapi karena artikel ini hanya untuk seperlunya serta dengan seringkas-ringkasnya saja, maka pendapat-pendapat (madzhab) dan keterangan-keterangan satu persatunya tidak dapat dibicarakan disini.
3. Hendaklah dikerjakan di waktu Zuhur.
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Anas: Adalah Rasulullah SAW shalat Jum'at ketika telah tergelincir matahari. HR.Bukhari".
4. Hendaklah shalat Jum'at itu didahului oleh dua khutbah.
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ibnu 'Umar adalah Rasulullah SAW berkhutbah dua khutbah pada hari Jum'at dengan berdiri, dan beliau duduk di antara kedua khutbah itu. HR.Bukhari dan Muslim".
Tag :
fiqih,
kitab shalat
0 Komentar untuk "Syarat Sah Mendirikan Shalat Jum'at (Kitab Shalat Bagian 35)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"