Shalat Qasar dan Shalat Jama' (Kitab Shalat Bagian 27)





SHALAT QASAR DAN SHALAT JAMA'

Shalat qasar artinya Shalat yang diringkaskan; yaitu diantara shalat fardhu yang lima, yang mestinya empat raka'at, dijadikan dua raka'at saja. Shalat fardhu yang lima, yang boleh diqasar hanya: Zuhur, 'Ashar dan 'Isya. Adapun Maghrib dan Subuh tetap sebagai biasa tidak boleh diqasar.

Hukum shalat qasar dalam madzhab Syafi'i harus (boleh) bahkan lebih baik bagi orang yang dalam perjalanan serta cukup syarat-syaratnya.

Firman Allah SWT:
"Apabila kamu berjalan di muka bumi, maka tidak ada halangan bagi kamu mengqasar (meringkaskan) shalat. Jika kamu takut dibinasakan oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musum kamu yang amat nyata. QS.An Nisa:101".

Sabda Rasulullah SAW:
"Telah bercerita Ya'la bin Umaiyah, saya telah berkata kepada Umar, Allah ada berkata: Jika kamu takut. sedang sekarang telah aman (tidak takut lagi)? Umar menjawab: Saya heran juga sebagai engkau, maka saya tanyakan kepada Rasulullah SAW dan beliau menjawab: Shalat qasar itu sedekah yang diberikan Allah kepada kamu, maka terimalah olehmu sedekahNya (pemberianNya itu). HR.Muslim".
0 Komentar untuk "Shalat Qasar dan Shalat Jama' (Kitab Shalat Bagian 27)"

Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.

"Please, Don't SPAM"

Back To Top