Syarat Sah Shalat Qasar (Kitab Shalat Bagian 28)





SYARAT SAH SHALAT QASAR

1. Perjalanan yang dilakukan itu bukan ma'siat (terlarang); adakalanya perjalanan wajib seperti pergi haji, atau sunnah seperti bersilaturahmi, atau harus (mubah) seperti pergi berniaga.

2. Perjalanan itu berjarak jauh terhitung jauh dari 80,640 KM atau lebih (perjalanan sehari-semalam).

Sabda Rasulullah SAW:
"Tidak diizinkan seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari kemuliaan untuk berpergian sejauh perjalanan sehari semalam, melainkan bersama-sama muhrimnya. HR.Jama'ah, kecuali Nasai".

Setengah ulama berpendapat: Tidak diisyaratkan perjalanan jauh, tetapi asal dalam perjalanan, jauh atau dekat.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Syu'bah, katanya: Saya telah bertanya kepada Anas tentang mengqasar shalat. Jawabnya: Rasulullah SAW apabila beliau berjalan tiga mil
  • Penjelasan:
    Tiga mil = 8,64 KM
  • (*) atau tiga parsakh
  • Penjelasan:
    Tiga Parsakh = 25,92 KM
  • (*) beliau shalat dua raka'at. HR.Ahmad dan Muslim".

    3. Shalat yang di qasar itu, shalat adaan (tunai), bukan shalat qadha.

    Adapun shalat yang ketinggalan di waktu berjalan boleh di qasar kalau di qadha dalam perjalanan, tetapi yang ketinggalan sewaktu muqim tidak boleh di qadha dengan qasar sewaktu dalam perjalanan.

    4. Berniat qasar ketika takbiratul ihram.
    0 Komentar untuk "Syarat Sah Shalat Qasar (Kitab Shalat Bagian 28)"

    Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.

    "Please, Don't SPAM"

    Back To Top