SHALAT ORANG SAKIT
Orang sakit wajib juga shalat dengan cara sedapat-dapatnya selama akalnya atau ingatannya masih tetap. Kalau ia tidak kuasa berdiri, boleh ia shalat duduk, kalau tidak kuasa duduk, boleh berbaring ke sebelah kanan menghadap kiblat, kalau tidak kuat berbaring boleh menelentang dengan kedua kakinya ke arah kiblat; dan kalau dapat kepalanya diberi bantal agar mukanya menghadap ke kiblat.
Termasuk dalam arti "tidak kuasa", apabila ia mendapat kesukaran berdiri atau mendapat kesukaran duduk dan seterusnya, atau takut sakitnya akan jadi bertambah apabila ia berdiri apalagi kalau ia takut binasa.
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari 'Ali bin Abi Thalib, telah berkata Rasulullah SAW tentang shalat orang sakit; Kalau kuasa, shalatlah ia berdiri, kalau tidak kuasa shalatlah ia duduk. Jika ia tidak kuat sujud isyaratkan saja dengan kepalanya tetapi hendaklah sujudnya lebih rendah daripada rukunya. Kalau ia tidak kuasa shalat duduk, shalatlah ia berguling (berbaring) ke sebelah kanan menghadap kiblat dan kalau tidak kuasa berguling, shalatlah ia menelentang, kedua kakinya ke pihak kiblat. HR.Daruquthni".
Tag :
fiqih,
kitab shalat
0 Komentar untuk "Shalat Orang Sakit (Kitab Shalat Bagian 31)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"