MENGGANTIKAN PUASA ORANG LAIN (KITAB PUASA / SHIYAM BAGIAN 9)
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari 'Aisyah, telah berkata Rasulullah SAW: Barangsiapa yang mati dengan meninggalkan kewajiban (qadha) puasa, hendaklah walinya berpuasa untuk menggantikannya. HR.Bukhari dan Muslim".
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ibnu 'Abbas: Sesungguhnya seorang perempuan telah bertanya kepada Rasulullah SAW, katanya: Ibu saya telah meninggal dunia dan ia ada ketinggalan puasa nazar yang belum dikerjakannya, apakah saya boleh puasa menggantikannya? Jawab Rasulullah: Bagaimana pendapatmu kalau ibumu itu mempunyai hutang kemudian engkau bayar hutangnya itu, adakah terbayar hutang ibumu itu? Jawab perempuan itu: Tentu terbayar. Rasulullah SAW berkata: Berpuasalah engkau untuk mengganti puasa ibumu. HR.Muslim".
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ibnu 'Umar telah berkata Rasulullah SAW: Barangsiapa yang mati dan ia meninggalkan kewajiban (qadha) puasa, hendaklah dibayarkan dengan makanan tiap-tiap hari untuk seorang miskin. HR.Tirmidzi".
Orang yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan sebab uzur kemudian ia mati sebelum dapat mengqadhanya, umpamanya uzurnya terus-menerus sampai ia mati, ia tidak berdosa dan tidak wajib qadha dan tidak pula wajib fidiah. Adapun apabila ia mati sesudah ada kemungkinan untuk mengqadha, tetapi tidak dikerjakannya hendaklah dikerjakan (diqadha) oleh familinya.
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari 'Aisyah, telah berkata Rasulullah SAW: Barangsiapa yang mati dengan meninggalkan kewajiban (qadha) puasa, hendaklah walinya berpuasa untuk menggantikannya. HR.Bukhari dan Muslim".
Yang dimaksud dengan wali dalam hadits ini, ialah keluarganya yang dekat.
Ada pula pendapat lain: Bahwa puasa yang boleh dikerjakan oleh orang lain itu, hanya puasa nazar. Mereka mengambil alasan dengan hadits dibawah ini:
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ibnu 'Abbas: Sesungguhnya seorang perempuan telah bertanya kepada Rasulullah SAW, katanya: Ibu saya telah meninggal dunia dan ia ada ketinggalan puasa nazar yang belum dikerjakannya, apakah saya boleh puasa menggantikannya? Jawab Rasulullah: Bagaimana pendapatmu kalau ibumu itu mempunyai hutang kemudian engkau bayar hutangnya itu, adakah terbayar hutang ibumu itu? Jawab perempuan itu: Tentu terbayar. Rasulullah SAW berkata: Berpuasalah engkau untuk mengganti puasa ibumu. HR.Muslim".
Selain dari pendapat tersebut, ada pula pendapat lain yaitu hendaklah diambilkan dari harta peninggalannya dan disedekahkan kepada fakir miskin tiap-tiap sehari qadha 3/4 liter makanan yang mengenyangi. Pendapat ini beralasan dengan hadits:
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ibnu 'Umar telah berkata Rasulullah SAW: Barangsiapa yang mati dan ia meninggalkan kewajiban (qadha) puasa, hendaklah dibayarkan dengan makanan tiap-tiap hari untuk seorang miskin. HR.Tirmidzi".
Tirmidzi sendiri mengaku bahwa hadits ini ghaib, sebenarnya hanya sampai kepada Ibnu 'Umar dan tidak sampai kepada Rasulullah SAW, maka dengan sendirinya pendapat yang pertama lebih kuat karena haditsnya sahih.
Tag :
fiqih,
kitab puasa (shiyam)
0 Komentar untuk "Menggantikan Puasa Orang Lain (Kitab Puasa / Shiyam Bagian 9)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"