Khiyar (Kitab Mu'amalat Bagian 4)
Khiyar artinya: Boleh memilih antara dua, meneruskan aqad jual beli atau diurungkan, (ditarik kembali tidak jadi jual beli). Dibolehkan khiyar oleh syara' agar kedua orang yang berjual beli dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh, supaya tidak akan terjadi penyesalan di kemudian hari, lantaran merasa tertipu.
Tag :
fiqih,
kitab mu'amalat
0 Komentar untuk "Khiyar (Kitab Mu'amalat Bagian 4)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"