Khiyar Ada Tiga Macam (Kitab Mu'amalat Bagian 5)

Khiyar Ada Tiga Macam (Kitab Mu'amalat Bagian 5)

Khiyar Ada Tiga Macam (Kitab Mu'amalat Bagian 5)

1. Khiyar Majlis

Artinya si pembeli dan si penjual boleh memilih antara dua perkara tadi (meneruskan aqad jual beli atau diurungkan), selama keduanya masih tetap di tempat jual beli. Khiyar Majlis boleh dalam semua macam jual beli.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dua orang yang berjual beli, boleh memilih akan meneruskan jual beli mereka atau tidak, selama keduanya belum bercerai dari tempat aqad. HR.Bukhari dan Muslim".

Habislah Khiyar Majlis dengan:

a. Memilih keduanya akan terusnya aqad, apabila memilih salah seorang dari keduanya akan terusnya aqad, habislah khiyar dari pihak dia tetapi hak yang lain masih tetap.

b. Terpisah keduanya dari tempat jual beli, arti berpisah menurut adat kebiasaan. Apabila adat telah menghukum bahwa keadaan keduanya sudah berpisah, tetaplah jual beli antara keduanya. Kalau adat mengatakan belum berpisah masih terbukalah pintu khiyar antara keduanya. Kalau keduanya berselisih umpamanya seorang mengatakan sudah berpisah, sedang yang lain mengatakan belum, hendaklah dibenarkan yang mengatakan belum dengan sumpahnya karena yang asal belum berpisah.

2. Khiyar Syarat.

Artinya khiyar itu dijadikan syarat sewaktu aqad oleh keduanya atau salah seorang, seperti kata si penjual: "Saya jual ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar dalam tiga hari atau kurang dari tiga hari".
Khiyar syarat boleh dilakukan dalam segala macam jual beli terkecuali barang yang wajib diterima di tempat jual beli, seperti barang-barang yang riba. Masa khiyar syarat paling lama hanya 3 hari 3 malam, terhitung dari waktu aqad.

Barang yang terjual itu sewaktu dalam masa khiyar kepunyaan orang yang mensyaratkan khiyar, kalau yang khiyar hanya salah seorang dari mereka tetapi kalau kedua-duanya mensyaratkan khiyar, maka barang itu terhenti saja dahulu (tidak dipunyai oleh seorangpun daripada keduanya). Jika jual beli sudah tetap terusnya barulah diketahui bahwa barang itu kepunyaan pembeli, mulai dari masa aqad tetapi kalau jual beli tidak terus, barang tetap kepunyaan si penjual. Untuk meneruskan jual beli atau tidaknya hendaklah dengan lafaz yang jelas menunjukkan terus atau tidaknya jual beli.

3. Khiyar 'Aibi (Cacat).

 Artinya si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya, apabila terdapat pada barang yang dibeli itu ada cacat yang mengurangkan akan yang dimaksud pada barang itu atau mengurangkan harganya, sedang biasanya, barang yang seperti itu baik dan sewaktu aqad, cacatnya itu sudah ada tetapi si pembeli tidak tahu atau terjadi sesudah aqad, yaitu sebelum diterimanya;

Keterangan:

a. Ijma' (Sepakat ulama mujtahid).

Sabda Rasulullah SAW:
"Telah meriwayatkan Aisyah: Bahwasanya seorang laki-laki telah membeli seorang budak, budak itu tinggal beberapa lama dengan dia, kemudian kedapatan bahwa budak itu ada cacatnya, terus dia angkat perkara di hadapan Rasulullah SAW. Putusan dari beliau, budak itu dikembalikan kepada si penjual. HR.Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi".

Adapun cacat yang terjadi sesudah aqad sebelum barang diterima, maka oleh karena barang yang dijual sebelum diterima oleh si pembeli masih dalam tanggungan si penjual. Kalau barang masih ada di tangan si pembeli, boleh dikembalikan serta diminta uang harganya. Akan tetapi kalau barang itu tidak ada lagi, umpama yang dibeli kambing sedang kambingnya sudah mati atau yang dibeli tanah sedang tanah itu sudah diwakafkannya, sesudah itu si pembeli baru mengetahui bahwa yang dibelinya itu ada cacatnya, maka dia berhak meminta imbuh (ganti rugi) saja, sebanyak kekurangan harga barang dengan sebab adanya cacat itu.

Mengembalikan barang yang cacat itu, hendaklah dengan segera karena melalaikan hal ini berarti ridha kepada barang yang cacat, kecuali kalau dengan sebab ada halangan. Yang dimaksud dengan segera disini menurut adat yang berlaku. Kalau si penjual tidak ada (sedang berpergian) hendaklah jangan dipakai lagi, sekiranya dia pakai juga hilanglah haknya untuk mengembalikan barang itu dan hak meminta ganti rugi hilang juga.

Barang yang dikembalikan karena cacat tadi, apabila ada tambahnya sewaktu di tangan si pembeli, sedang tambahnya itu tidak dapat dipisahkan, seperti binatang yang dibeli kurus sekarang sudah gemuk maka tambahan itu hendaklah dikembalikan juga mengikut binatangnya; berarti si pembeli tidak boleh meminta ganti rugi. Akan tetapi apabila tambahan itu dapat dipisahkan, seperti anaknya atau sewanya, yang hasil di tangan si pembeli, maka tambahan ini menjadi keuntungan si pembeli, berarti tidak ikut dikembalikan. Sebaliknya kalau tambahan itu terjadi dari uang (harga barang) hendaklah menjadi keuntungan si penjual, berarti buah uang semasa di tangan si penjual, kalau jual beli tidak terus, tetap menjadi hak si penjual (tidak ikut bersama uang harga yang dikembalikan kepada si pembeli); hukum ini berlaku kalau barang dikembalikan sesudah diterima.

Sabda Junjungan kita:
"Telah diriwayatkan: Bahwa seorang laki-laki telah mengadukan keadaannya kepada Rasulullah SAW. Pengaduan itu berupa bahwa dia telah terkena membeli barang yang bercacat. Hasil pertimbangan beliau, barang itu dikembalikan kepada si penjual. Setelah laki-laki itu mendengar putusan tersebut, dia lalu bertanya. Katanya: Barang itu sudah saya pakai beberapa lama, apakah saya harus membayar sewanya atau tidak? Jawab Rasulullah SAW: Buah barang tersebut semasa di tangan si pembeli kepunyaan si pembeli sebagaimana kalau barang itu hilang dari tangannya dia harus mengganti karena dia menanggung jawab atas barang yang ditangannya. HR.Tirmidzi".
0 Komentar untuk "Khiyar Ada Tiga Macam (Kitab Mu'amalat Bagian 5)"

Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.

"Please, Don't SPAM"

Back To Top