I'tikaaf (Kitab Puasa / Shiyam Bagian 15)

I'tikaaf (Kitab Puasa / Shiyam Bagian 15)

I'TIKAAF (KITAB PUASA / SHIYAM BAGIAN 15)

I'tikaf: yaitu diam (berhenti) dalam masjid dengan cara yang tertentu. Hukum I'tikaf sunnah pada tiap-tiap waktu, lebih-lebih sesudah tanggal 20 Ramadhan sampai akhirnya.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari 'Aisyah: Rasulullah SAW melakukan I'tikaf sesudah tanggal 20 Ramadhan sehingga beliau meninggal dunia. HR.Bukhari dan Muslim".

Rukun I'tikaf:

1. Niat.
Kalau I'tikaf yang dinazarkan, wajib beniat fardhu agar berbeda dengan yang sunnah.

2. Berhenti dalam masjid sekurang-kurangnya sekedar yang dinamakan berhenti.

Firman Allah SWT:
"Janganlah kamu campur dengan istri kamu sedang kamu i'tikaf (berhenti) dalam masjid. QS.Al Baqarah:187".

3. Orang yang I'tikaf disyaratkan:

a. Orang Islam.

b. Berakal.

c. Suci dari hadats besar.

Yang Membatalkan I'tikaf

Ada dua macam:

1. Bersetubuh.

2. Keluar dari masjid dengan tidak ada uzur (halangan).
0 Komentar untuk "I'tikaaf (Kitab Puasa / Shiyam Bagian 15)"

Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.

"Please, Don't SPAM"

Back To Top