HUKUM SHALAT JUM'AT
Shalat Jum'at fardhu 'ain, artinya wajib atas tiap-tiap laki-laki yang dewasa yang beragama Islam merdeka dan tetap dalam negeri. Tidak wajib Jum'at atas perempuan, anak-anak, hamba sahaya dan orang yang sedang dalam perjalanan.
Firman Allah SWT:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk shalat (mendengar adzan) pada hari Jum'at, maka hendaklah kamu segera mengingat Allah (shalat Jum'at) dan tinggalkanlah jual beli. QS.Al Jumu'ah:9".
Yang dimaksud dengan jual-beli ialah segala pekerjaan selain dari urusan shalat.
Sabda Rasulullah SAW:
"Berkata Rasulullah SAW: Jum'at itu hak yang wajib dikerjakan oleh tiap-tiap orang Islam dengan berjama'ah bersama-sama, di kecualikan empat macam: 1.Hamba sahaya, 2.Perempuan, 3.Anak-anak, 4.Orang sakit. HR.Abu Daud dan Hakim".
Sabda Rasulullah SAW:
"Kata beliau: Hendaklah berhenti beberapa golongan dari meninggalkan Jum'at, kalau tidak Allah akan mencap hati mereka, kemudian mereka akan dimasukkan dalam golongan orang yang lalai. HR.Muslim".
Tag :
fiqih,
kitab shalat
0 Komentar untuk "Hukum Shalat Jum'at (Kitab Shalat Bagian 33)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"