HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT
1. Meninggalkan salah satu rukun atau memutuskan rukun sebelum sempurna dengan sengaja, umpama ia i'tidal sebelum sempurna ruku'.
2. Meninggalkan salah satu syarat.
Seperti:
a. Berhadats,
b. Kena najis yang tidak dimaafkan, baik badan atau pakaian, sedangkan najis itu tidak dapat dibuangkan ketika itu. Kalau najis itu dapat dibuangkan ketika itu juga, maka shalatnya tidak batal, dan
c. Terbuka aurat sedangkan tidak dapat ditutupkan ketika itu; kalau ketika itu juga dapat ditutupkan kembali, maka shalatnya tidak batal.
3. Dengan sengaja berkata-kata.
Dengan kata-kata yang biasa dihadapkan kepada manusia, walaupun kata-kata yang bersangkutan dengan shalat sekalipun, kecuali jika lupa.
Sabda Rasulullah SAW:
"Berkata Rasulullah SAW kepada Mu'awiyah bin Hakam: Sesungguhnya shalat itu tidak pantas disertai dengan percakapan manusia yang layak dalam shalat ialah tasbih, takbir dan membaca Qur'an. HR.Muslim dan Ahmad".
Orang yang tengah shalat hendak memberitahukan sesuatu kejadian karena amat penting (darurat), seperti memperingatkan imam atau memperingatkan orang yang akan terjatuh, atau memberi izin kepada orang yang akan masuk kerumahnya, kalau laki-laki hendaklah ia membaca tasbih (Subhanallah) dan kalau perempuan hendaklah bertepuk.
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Sahil bin Sa'di dari Nabi SAW: Barangsiapa yang terpaksa untuk memberitahukan sesuatu kejadian dalam shalat, maka hendaklah ia membaca tasbihPenjelasan:
Lafadz Tasbih adalah Subhanallah , dan hanya bertepuk tangan untuk perempuan. HR.Bukhari dan Muslim".
Lafadz Tasbih adalah Subhanallah
Adapun mendehem-dehem atau menunjuki bacaan imam apabila ia ragu-ragu atau lupa, tidaklah membatalkan shalat.
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari 'Ali, katanya: Saya dibolehkan oleh Rasulullah SAW datang kepada beliau, baik di waktu siang atau di waktu malam dan apabila saya datang kepada beliau di waktu beliau sedang shalat beliau mendehem-dehem kepada saya (untuk mengizinkan saya). HR.Ahmad, Ibnu Majah dan Nasai".
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ibnu 'Umar, sesungguhnya Nabi SAW telah membaca sesuatu pada suatu shalat, maka beliau ragu-ragu bacaan itu, setelah shalat kata beliau kepada 'Umar: Adakah engkau ikut tadi shalat bersama-sama dengan kami? Jawab 'Umar: Ya, saya ikut., berkata Rasulullah: Mengapa tidak engkau tunjuki saya dalam bacaan tadi. HR.Abu Daud".
4. Banyak bergerak.
Melakukan suatu dengan tidak ada perlunya (hajat) seperti bergerak tiga langkah atau memukul tiga kali berturut-turut. Karena orang yang dalam shalat itu hanya disuruh mengerjakan yang bersangkut dengan shalat saja, pekerjaan yang lain hendaklah ditinggalkan.
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ibnu Mas'ud telah berkata Rasulullah SAW: Sesungguhnya dalam shalat itu sudah ada pekerjaan yang tertentu, tidak layak ada pula pekerjaan yang lain. HR.Bukhari dan Muslim".
Adapun apabila ada hajat kepada perbuatan yang lain, maka tidak ada halangan, umpama shalat sewaktu sangat takut dalam perperangan atau melihat kalajengking atau ular akan menggigit, tidak ada halangan ia bergerak atau melangkah, begitu juga gerak yang sedikit seperti menggerakkan anak jari atau lidah, karena demikian tidak mengubah rupa aturan shalat.
Sabda Rasulullah SAW:
"Rasulullah SAW menyuruh membunuh kalajengking dan ular dalam shalat. HR.Abu Daud dan Tirmidzi".
5. Makan atau minum.
Keterangan sebagai keterangan No. 4 dan keadaan makan dan minum itu sangat berlawanan dengan keadaan shalat.
Tag :
fiqih,
kitab shalat
0 Komentar untuk "Hal-Hal Yang Membatalkan Shalat (Kitab Shalat Bagian 13)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"