Beberapa Kewajiban Berhubungan Dengan Mayat (Kitab Janazah bagian 4)

Beberapa Kewajiban Berhubungan Dengan Mayat (Kitab Janazah bagian 4)

BEBERAPA KEWAJIBAN BERHUBUNGAN DENGAN MAYAT

1. Memandikannya.

Syarat wajib mandi:

a. Mayat itu orang Islam.

b. Di dapati tubuhnya walaupun sedikit.

c. Mayat itu bukan mati syahid (mati dalam peperangan untuk membela Agama Allah).

Sekurang-kurangnya mandi untuk melepaskan kewajiban itu hanya sekali, merata ke sekalian badannya, sesudah dihilangkan najis yang ada pada badannya dengan cara bagaimana juga. Sebaik-baiknya hendaklah mayat itu diletakkan di tempat yang tinggi, seperti ranjang atau balai-balai, di tempat yang sunyi, berarti tidak ada orang yang masuk ke tempat itu, melainkan orang yang memandikan dan orang yang menolong mengurus keperluan yang bersangkutan dengan mandi itu. Pakaiannya diganti dengan kain basahan (kain mandi); untuk kain mandi itu, sebaiknya kain sarung, supaya auratnya tidak mudah terbuka. Sesudah diletakkan diatas ranjang, kemudian didudukkan dan disandarkan punggungnya kepada sesuatu, lantas disapu perutnya dengan tangan dan ditekankan sedikit, supaya keluar kotorannya.

Perbuatan itu hendaklah diikuti dengan air dan harum-haruman agar menghilangkan bau kotoran yang keluar. Sesudah itu, mayat ditelentangkan lantas dicebokkan dengan tangan kiri yang memakai sarung tangan; sesudah cebok, sarung tangan hendaklah diganti dengan yang bersih, lantas dimasukkan anak jari kiri ke mulutnya, digosok giginya dan dibersihkan mulutnya dan di wudhukan. Kemudian dibasuh kepalanya, janggutnya dan disisir rambut dan janggutnya perlahan-lahan. Rambutnya yang tercabut hendaklah dicampurkan kembali ketika mengkafaninya. Lantas dibasuh sebelah kanannya, kemudian sebelah kirinya kemudian dibaringkan ke sebelah kirinya dan dibasuh badannya sebelah kanannya kemudian dibaringkan lagi ke sebelah kanannya dan dibasuh badannya sebelah kiri. Rentetan sekalian yang tersebut dihitung satu kali. Disunnahkan tiga atau lima kali.

Air pemandian mayat ini sebaiknya air dingin, terkecuali berhajat dengan air panas karena sangat dingin atau karena susah menghilangkan kotoran. Baik juga pakai sabun atau sebagainya, selain, basuh yang penghabisan. Adapun air pembasuh penghabisan itu, baik dicampur dengan kapur barus sedikit atau harum-haruman yang lain.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ibnu 'Abbas, bahwasanya Nabi SAW telah berkata pada orang yang mati terjatuh dari kendaraannya, kata beliau: Mandikanlah dia dengan air serta daun bidara (atau dengan suatu yang menghilangkan daki seperti sabun). HR.Bukhari dan Muslim".

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ummi 'Athiyah: Nabi SAW telah masuk kepada kami sewaktu kami memandikan anak beliau yang perempuan, lalu beliau berkata: Mandikanlah dia tiga kali atau lima kali atau lebih kalau kamu pandang baik lebih dari itu dengan air serta daun bidara dan basuh yang penghabisan hendaklah dicampur dengan kapur barus. HR.Bukhari dan Muslim".

Dbeberapa riwayat yang sahih:
"Mulailah oleh kamu dengan bagian badan sebelah kanan dan anggota wudhunya".

Yang Berhak Memandikan Mayat

Kalau mayat itu laki-laki hendaklah yang memandikannya laki-laki pula; tidak boleh perempuan memandikan mayat laki-laki, terkecuali istri dan muhrimnya. Sebaliknya jika mayat itu perempuan hendaklah dimandikan oleh perempuan pula; tidak boleh laki-laki memandikan perempuan terkecuali suami atau muhrimnya. Jika suami dan muhrimnya sama-sama ada, suami lebih berhak untuk memandikan istrinya, begitu juga jika istri dan muhrim sama-sama ada, maka istri lebih berhak untuk memandikan suaminya.

Bila meninggal seorang perempuan dan di tempat itu tidak ada perempuan, suami atau muhrimnya pun tidak ada, maka mayat itu hendaklah "ditayamumkan" saja, tidak dimandikan oleh laki-laki yang lain, begitu juga jika meninggal seorang laki-laki sedang disana tidak ada laki-laki, istri atau muhrimnya pun tidak ada, maka mayat itu hendaklah di tayamumkan saja. Kalau mayat anak-anak laki-laki, maka boleh perempuan memandikannya begitu juga kalau mayat anak-anak perempuan boleh pula laki-laki memandikannya.

Jika ada beberapa orang yang berhak memandikan, maka yang lebih berhak ialah keluarga yang terdekat kepada mayat, kalau ia mengetahui akan kewajiban mandi serta dipercayai. Kalau tidak, berpindahlah hak kepada yang lebih jauh yang berpengetahuan serta amanah (dipercayai).

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari 'Aisyah berkata Rasulullah SAW: Barangsiapa memandikan mayat dan dijaganya kepercayaan, tidak dibukakannya kepada orang lain apa-apa yang dilihat pada mayat itu, bersihlah ia dari segal dosanya seperti keadaannya sewaktu dilahirkan oleh ibunya. Kata beliau lagi: Hendaklah yang mengepalainya keluarga yang terdekat kepada mayat jika pandai memandikan mayat, jika ia tidak pandai maka siapa saja yang dipandang berhak karena wara'nya atau karena amanahnya. HR.Ahmad".

2. Mengkafani Mayat.

Hukum mengkafani (membungkus) mayat itu adalah "Fardhu Kifayah" atas orang yang hidup. Kafan itu diambilkan dari harta si mayat sendiri, jika ia meninggalkan harta. Kalau ia tidak meninggalkan harta, maka kafannya wajib atas orang yang wajib memberi belanjanya ketika ia hidup. Kalau yang wajib memberi belanja itu tidak pula mampu, hendaklah diambilkan dari "Baitul Mal", bila ada Baitul-mal dan diatur menurut hukum agama Islam. Jika Baitul-mal tidak ada atau tidak teratur, maka wajib atas orang Muslim yang mampu. Demikian pula belanja yang lain-lain yang bersangkutan dengan keperluan mayat.

Kafan sekurang-kurangnya selapis kain yang menutupi sekalian badan mayat, baik mayat laki-laki maupun perempuan. Sebaik-baiknya untuk laki-laki tiga lapis kain; tiap-tiap lapis darinya menutupi sekalian badannya. Sebagian ulama berpendapat: satu dari tiga lapis itu, hendaklah izar (kain mandi), dua lapis menutupi sekalian badannya.

Cara Memakainya:

Dihamparkan sehelai-sehelai dan ditaburkan diatas tiap-tiap lapis itu harum-haruman seperti kapur barus dan sebagainya, lantas mayat diletakkan diatasnya, sesudah diberi kapur barus dan sebagainya. Kedua tangannya diletakkan diatas dadanya, tangan kanan diatas tangan kiri atau kedua tangan itu diluruskan menurut lambungnya (rusuknya).

Diriwayatkan:
 Dari 'Aisyah: Rasulullah SAW dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih, yang terbikin dari kapas, tidak ada dalamnya baju dan tiada pula serban. HR.Sepakat Ahli Hadits".

Adapun mayat perempuan maka sebaiknya dikafani dengan lima lembar, yaitu basahan (kain bawah), baju, tutup kepala kekudung (cedar) dan kain yang menutupi sekalian badannya.

Cara Memakainya:

Dipakaikan kain basahan, baju, tutup kepala, lalu kekudung, kemudian dimasukkan dalam kain yang meliputi sekalian badannya, diantara beberapa lapisan kain tadi. Sebaiknya diberi harum-haruman seperti kapur barus.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Laila binti Qanif, katanya: Saya salah seorang yang turut memandikan Ummi Kaltsum binti Rasulullah SAW ketika wafatnya; yang mula-mula diberikan oleh Rasulullah SAW kepada kami ialah kain basahan, kemudian baju, kemuudian tutup kepala, lalu kekudung, dan sesudah itu dimasukkan dalam kain yang lain (yang menutupi sekalian badannya). Kata Laila: Sedang Nabi berdiri di tengah pintu membawa kafannya, dan memberikannya kepada kami sehelai-sehelai. HR.Ahmad dan Abu Daud".

Terkecuali dari itu, orang yang mati sedang dalam ihram haji atau 'umrah, tidak boleh diberi harum-haruman dan jangan pula ditutup kepalanya.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ibnu 'Abbas, katanya: Ketika seorang laki-laki sedang wukuf/mengerjakan haji bersama-sama Rasulullah SAW di padang 'Arafah tiba-tiba laki-laki itu terjatuh dari kendaraannya lalu meninggal, maka dikabarkan orang kejadian itu kepada Nabi SAW. Beliau berkata: Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, dan kafanilah ia dengan dua kain ihramnya. Jangan kamu beri dia harum-haruman, dan jangan ditutup kepalanya, maka sesungguhnya Allah akan membangkitkan dia nanti pada hari kiamat seperti keadaannya sewaktu berihram. HR.Jama'ah.

Untuk kafan itu sebaiknya kain putih bersih.

Sabda Rasulullah SAW:
"Pakailah olehmu kain kamu yang putih, karena sesungguhnya kain putih itu kain yang sebaik-baiknya, dan kafanilah mayat kamu dengan kain putih itu. HR.Tirmidzi dan lain-lain".

Membaikkan Pemakaian Kafan

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Jabir, berkata Rasulullah SAW: Apabila salah seorang kamu mengkafani saudaranya, hendaklah dibaikkannya kafannya itu. HR.Muslim".

Kafan yang baik maksudnya baik sifatnya dan baik cara memakainya, serta terbuat dari bahan yang baik. Sifat-sifatnya telah diterangkan yaitu kain yang putih, begitu pula cara memakainya yang baik. Adapun baik yang bersangkutan dengan dasar kain, ialah: Jangan sampai berlebih-lebihan memilih dasar kain yang mahal-mahal harganya.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari 'Ali bin Abi Thalib, berkata Rasulullah SAW: Janganlah kamu berlebih-lebihan memilih kain yang mahal-mahal untuk kafan, karena sesungguhnya kafan itu akan hancur dengan segera. HR.Abu Daud".

Atsar Sahabat:
 "Dari 'Aisyah: Bahwasanya Abu Bakar (Khalifah pertama) memandang kain yang beliau pakai sewaktu beliau sakit. Kata beliau kepada anak beliau ('Aisyah): Cuci olehmu kainku ini dan tambahilah dua kain lagi, lantas kafanilah saya dengan kain ini. Jawab 'Aisyah: Kain ini sudah usang! Ujar beliau: Sesungguhnya orang yang hidup lebih berhak memakai yang baru daripada mayat, kafan itu hanya untuk tanah, daging dan kulit yang hancur. HR.Bukhari".

3. Menshalatinya.

Sabda Rasulullah SAW:
"Shalatkanlah olehmu akan orang-orang mati. HR.Ibnu Majah".

Sabda Rasulullah SAW:
"Shalatkanlah olehmu orang yang mengucapkan Lailaha illallah. HR.Daruquthni".

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Salamah binti Al-Akwa: Pada suatu kali kami duduk-duduk dekat Nabi SAW, ketika itu dibawa orang mayat, beliau berkata kepada kami: Shalatkanlah teman kamu itu. HR.Bukhari".

Syarat Shalat Mayat (Shalat Jenazah)

1. Syarat-syarat shalat yang lain, juga menjadi syarat shalat mayat seperti menutup aurat, suci badan dan pakaian menghadap ke kiblat.

2. Sesudah mayat dimandikan dan dikafani.

3. Letak mayat itu, di sebelah kiblat orang yang menshalatinya, terkecuali kalau shalat diatas kubur atau shalat ghaib.

Rukunnya Tujuh:

1. Niat, sebagaimana shalat yang lain.

2. Takbir 4 kali dengan takbiratul ihram.

3. Membaca Fatihah sesudah takbiratul ihram.

Sabda Rasulullah SAW:
"Tidaklah sah shalat orang yang tidak membaca surat Fatihah. HR.Sepakat Ahli Hadits".

4. Membaca shalawat atas Nabi SAW sesudah takbir kedua.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Abu Amamah bin Sahl: Sesungguhnya menjadi sunnah (peraturan) Rasulullah SAW pada shalat Janazah, ialah: Supaya Imam takbir, kemudian membaca Fatihah sesudah takbir pertama dengan suara rendah, kemudian membaca shalawat atas Nabi SAW dan mengikhlaskan do'a bagi jenazah pada takbir-takbir itu, dan tidak membaca apa-apa dalam takbir-takbir itu, kemudian ia memberi salam dengan suara rendah. HR.Syafi'i".

5. Mendo'akan mayat sesudah takbir ketiga.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Abu Hurairah, berkata Nabi SAW: Apabila kamu menshalatkan mayat, maka hendaklah kamu ikhlaskan do'a baginya. HR.Abu Daud dan Ibnu Hibban".

Lafadz Do'a:
"Allahummaghghfir lahu warhamhu wa 'afihi wa'fu 'anhu wakrim nuzulahu wawassi' madkhalahu waghsilhu bimain wa tsaljin wabaradin, wa naqqihi minal khathaya kama yunaqqats-tsaubul abyadhu minaddanasi wabdilhu daran khairan min darihi wa ahlan khairan min ahlihi waqihi fitnatal qabri wa 'adzaban nari".

Artinya:
"Ya Allah ampunilah ia, dan kasihanilah ia, sejahterakanlah ia dan maafkanlah kesalahannya, hormatilah kedatangannya dan luaskan tempat diamnya, bersihkanlah ia dengan air, es dan embun, bersihkanlah ia daripada dosa sebagaimana kain putih dibersihkan dari kotoran, gantilah rumahnya dengan rumah yang lebih baik dari rumahnya dahulu, dan gantilah ahli keluarganya dengan yang lebih baik dari ahli keluarganya dahulu, dan peliharalah ia dari huru-hara kubur, dan siksaan api neraka".
HR.Muslim

atau

"Allahummaghfir lihaiyina wa maiyitina wasyahidina wa ghaibina wa saghirina wa kabirina wadzakarina waun-tsana. Allahumma man ahyaitahu minna fa-ahyihi 'alal-islam waman tawaffaitahu minna fatawaffahu 'alal iman".

Artinya:
"Ya ampunilah kami, yang hidup dan yang mati, yang hadir dan yang ghaib, yang kecil dan yang besar, laki-laki dan perempuan. Ya Allah, barangsiapa yang Engkau hidupkan diantara kami hendaklah Engkau hidupkan secara Islam, dan barangsiapa yang Engkau matikan diantara kami, hendaklah Engkau matikan dalam iman".
HR.Abu Daud dan Tirmidzi.

Atau do'a yang lain-lain yang berasal dari Nabi SAW.

Kalau mayat anak-anak hendaklah do'anya ditambah dengan:

"Allahummaj'alhu lana salafan wafarathan wa-ajran".

Artinya:
"Ya Allah jadikanlah ia bagi kami sebagai titipan, pendahuluan dan ganjaran".
HR.Baihaqi

Do'a Sesudah Takbir Ke Empat Sebelum Salam

"Allahumma la tahrimna ajrahu wala taftinna ba'dahu waghfirlana walahu".

Artinya:
"Ya Allah janganlah Engkau rugikan kami daripada mendapat ganjarannya, dan janganlah Engkau beri kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia".
HR.Hakim

6. Berdiri jika kuasa.

7. Memberi salam.
Keterangan hadits Syafi'i yang diatas dalam rukun ke empat.

Beberapa Sunnah Shalat Mayat/Shalat Jenazah

1. Mengangkatkan tangan pada waktu mengucapkan takbir-takbir tersebut (takbir 4 kali).

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ibnu 'Umar: Sesungguhnya Nabi SAW mengangkat kedua tangan beliau pada semua takbir-takbir jenazah. HR.Baihaqi".

2. Israr (merendahkan suara bacaan).

3. Membaca A'uzu billah.

Perempuan Meshalatkan Mayat

Setengah ulama memandang bahwa shalat perempuan atas mayat tidak dapat membayar fardhu kifayah, kalau laki-laki masih ada. Dan yang lain berpendapat: Shalat perempuan itu dapat membayar fardhu kifayah, karena shalat mereka sah. Pendapat kedua inilah yang lebih sah dan kuat.

Berjama'ah

Disunnahkan pada shalat jenazah berjama'ah dan hendaknya dijadikan tiga saf (baris). Satu saf sekurang-kurangnya dua orang. Maka jika ada yang shalat enam orang hendaklah disusun tiap-tiap saf dua-dua, agar dapat menjadi tiga saf.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ibnu 'Abbas, katanya: Aku mendengar Rasulullah SAW berkata: Orang Islam yang mati, lalu dishalatkan janazahnya oleh empat puluh orang yang tidak musyrik, tentulah Allah memberi mereka syafa'at padanya. HR.Ahmad dan Muslim".

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Malik bin Hubairah, katanya: Rasulullah SAW berkata: Orang Mu'min yang mati, lalu dishalatkan oleh segolongan kaum Muslimin, sampai mereka tiga saf, tentulah diampuni dosanya. HR.Lima Ahli Hadits selain Nasai".

Ma'mum wajib mengikuti imam dalam takbir, karena yang kelihatan arti mengikut disini, hanya dalam takbir itu, maka jika ma'mum ketinggalan tidak mengikut imam pada salah satu takbir, sehingga imam telah takbir lagi yang lain, batallah shalatnya.

Shalat Ghaib

Shalat atas mayat yang ghaib, sah walau sesudah dikuburkan, begitu juga shalat diatas kubur.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Jabir, berkata Rasulullah SAW: Telah meninggal hari ini seorang laki-laki yang shaleh di negeri Habsyi, berkumpullah shalatlah kamu untuk dia. Lalu kami membuat saf dibelakangnya, beliau lalu shalat untuk mayat itu, sedang kami bersaf-saf. HR.Bukhari dan Muslim".

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ibnu 'Abbas: Sesungguhnya Nabi SAW telah shalat diatas sebuah kubur, sesudah sebulan lamanya. HR.Daruquthni".

Disunnahkan bagi Imam dan orang shalat sendiri, berdiri diarah kepala mayat laki-laki, atau di arah tengah (pinggang) mayat perempuan.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Abu Ghalib Al-Hannath, katanya: Aku menyaksikan Anas bin Malik menshalatkan janazah orang laki-laki, ia berdiri pada arah kepalanya; setelah diangkat jenazah itu, didatangkan pula jenazah perempuan lalu dishalatkannya, maka ia berdiri tentang pinggangnya. Diantara kami turut Al-Ala' bin Ziyad Al-'Alawi, maka setelah dilihatnya perbedaan berdirinya antara jenazah laki-laki dan perempuan, ia bertanya: Hai Pak Hamzah, beginikah Rasulullah SAW berdiri pada laki-laki dan pada perempuan sebagai berdirimu? Jawabnya: Ya. HR.Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi".

"Beberapa mayat boleh dishalatkan bersama-sama. Jika mayat hanya diperoleh sebagian anggotanya saja, anggota itu wajib juga dimandikan dan dishalatkan. Sahabat pernah menshalatkan tangan Abd. Rahman yang dijatuhkan burung; mereka dapat mengenal tangannya itu, dengan melihat cincinnya. HR.Syafi'i".

"Anak yang gugur sebelum sampai bulannya, jika terang hidupnya dengan tanda-tanda; hukumnya seperti orang yang besar (wajib dimandikan, di kafani, dishalatkan dan dikuburkan). Kalau tidak ada tanda-tanda hidupnya, tidak dishalatkan. Mayat orang yang tidak beragama Islam tidak boleh dishalatkan, hanya boleh dimandikan dan dikafani, karena Nabi SAW pernah menyuruh 'Ali memandikan bapaknya dan mengkafaninya. HR.Abu Daud dan Nasai".

Firman Allah SWT:
"Janganlah sekali-kali engkau menshalatkan seseorang diantara mereka yang mati. QS.At-Taubah:85".

4. Menguburkannya.
0 Komentar untuk "Beberapa Kewajiban Berhubungan Dengan Mayat (Kitab Janazah bagian 4)"

Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.

"Please, Don't SPAM"

Back To Top