Pekerjaan Yang Terlarang Karena Hadats (Kitab Thaharah / Bersuci Bagian 11)


PEKERJAAN YANG TERLARANG KARENA HADATS

A. Hal-hal yang terlarang dengan sebab hadats kecil.

1. Mengerjakan shalat, baik shalat fardhu atau shalat sunnah. begitu juga sujud tilawah, sujud syukur dan khutbah Jum'at.

Sabda Rasulullah SAW:
"Allah tidak menerima shalat salah seorang kamu apabila ia berhadats sehingga ia berwudhu'. HR.Bukhari dan Muslim".

2. Thawaf, baik thawaf fardhu atau thawaf sunnah.

Sabda Rasulullah SAW:
"Thawaf itu shalat; hanya Allah SWT halalkan sewaktu thawaf bercakap-cakap, maka barangsiapa berkata-kata hendaklah ia tidak berkata melainkan dengan perkataan yang baik. HR.Hakim".

3. Menyentuh, membawa atau mengangkat Mas-haf (Al-Qur'an) kecuali jika keadaan terpaksa untuk menjaganya agar jangan rusak. Umpama menjaganya agar jangan terbakar atau tenggelam, maka ketika keadaan demikian mengambil Al-Qur'an menjadi wajib, untuk menjaga kehormatannya.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Abu Bakri bin Muhammad, sesungguhnya Nabi SAW telah berkirim surat kepada penduduk Yaman, dalam surat itu , disebut oleh beliau kalimat "Tidak harus menyentuh Al-Qur'an melainkan orang yang suci. HR.Daruquthni".

Sebagian ulama berpendapat, bahwa menyentuh Al-Qur'an itu tidak ada halangan bagi orang yang berhadats kecil, karena tidak ada dalil yang kuat, sedang hadits tersebut tidak sah, menurut penyelidikan mereka atau mereka tafsirkan makna thahir dalam hadits tersebut, thahir (suci) dari hadats besar, begitu juga ayat Al-Qur'an yang serupa itu, mereka takwilkan.

B. Hal-hal yang terlarang sebab hadats junub.

1. Shalat, baik shalat fardhu atau sunnah.

2. Thawaf, baik thawaf fardhu atau thawaf sunnah.

3. Menyentuh atau membawa atau mengangkat Mas-haf (Al-Qur'an).
Keterangan tiga larangan ini, beberapa hadits yang telah tercantum dalam larangan hadits kecil yang diatas.

4. Membaca Al-Qur'an.

Sabda Rasulullah SAW:
"Tidak boleh bagi orang junub dan orang haidh, membaca sesuatu daripada Al-Qur'an. HR.Tirmidzi, Abu Daud dan Ibnu Majah".

Adapun membaca dzikir-dzikir yang tersebut dalam Al-Qur'an, boleh, asal tidak di sengaja membaca Al-Qur'an.
Sebagian ulama berpendapat, tidak terlarang (tidak haram) bagi orang junub membaca Al-Qur'an, karena tidak ada dalil yang kuat, sedang hadits tersebut menurut penyelidikan mereka tidak sah.

5. Berhenti dalam Masjid.

Firman Allah SWT:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu hampiri tempat shalat, ketika kamu sedang mabuk, sehingga kamu mengetahui apa yang kamu katakan dan janganlah kamu dekati tempat shalat ketika kamu sedang junub, kecuali melalui tempat shalat saja, sehingga kamu mandi lebih dulu. QS.An Nisa:43".

Yang dimaksud dengan SHALAT dalam ayat, tempat shalat dengan qarinah 'abiri sabil, karena yang dapat dilalui hanya tempat shalat itu.
Yang dibolehkan dalam ayat tersebut hanya melalui tempat shalat. Yang dimaksud dengan tempat shalat dalam ayat ini ialah "Masjid", jadi berarti berhenti atau duduk dalam masjid tidak dibolehkan.

Sabda Rasulullah SAW:
"Saya tidak menghalalkan masjid bagi orang yang sedang "haidh" dan tidak pula bagi orang yang sedang "junub". HR.Abu Daud".

C.Hal-Hal yang terlarang sebab hadats "haidh dan nifas".

1. Mengerjakan shalat, baik shalat fardhu atau shalat sunnah.

Sabda Rasulullah SAW:
"Apabila datang haidh, maka hendaklah engkau tinggalkan shalat. HR.Bukhari".

2. Mengerjakan thawaf, baik thawaf fardhu atau thawaf sunnah.

3. Menyentuh atau membawa Al-Qur'an.

4. Diam dalam masjid.
Adapun melaluinya boleh, apabila ia tidak takut akan mengotorkan masjid, tetapi kalau ia takut kira-kira akan jatuh kotorannya di masjid, maka lalu ke dalam masjid ketika itu haram. Keterangan beberapa hadits yang tersebut diatas.

5. Puasa, baik puasa fardhu maupun puasa sunnah.
Wajib atas perempuan yang meninggalkan puasa karena haidh atau nifas mengqadha puasa yang ditinggalkannya sewaktu haidh atau nifas. Adapun shalat yang ditinggalkannya sewaktu haidh atau nifas, tidak wajib diqadhanya.

Sabda Rasulullah SAW:
"Kata Nabi SAW kepada beberapa perempuan: Adakah tidak benar, apabila perempuan haidh itu tidak shalat dan tidak puasa? Jawab perempuan-perempuan yang hadir itu: Ya benar. Kata Rasulullah: Itulah kekurangan agama perempuan. HR.Bukhari".

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Mu'adzah katanya; Saya telah bertanya kepada 'Aisyah: Bagaimanakah caranya orang haidh mengqadha puasanya, sedang shalatnya tidak? Jawab Aisyah: Telah terjadi pada kami haidh di masa Rasulullah SAW maka kami disuruh mengqadha puasa dan kami tidak disuruh mengqadha shalat. HR.Jama'ah Ahli Hadits".

Haram atas suami menthalak istrinya yang sedang haidh atau nifas.

Sabda Rasulullah SAW:
"Ibnu Umar telah menthalak istrinya yang sedang haidh, maka Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah SAW. Beliau berkata kepada Umar: Suruhlah anakmu itu supaya rujuk kepada istrinya itu, kemudian hendaklah ia tahan dulu sampai perempuan itu suci, kemudian ia haidh lagi, kemudian suci lagi. Sesudah itu kalau ia (Ibnu Umar) menghendaki, teruskan perkawinan itu dan itulah yang baik, dan jika ia menghendaki boleh dithalaknya sebelum dicampurinya. Demikianlah 'iddah yang disuruh Allah SWT yang boleh padanya perempuan dithalak. HR.Bukhari dan Muslim".

Haram atas suami-istri bersetubuh ketika istri dalam haidh atau nifas, sampai ia suci dari haidh atau nifasnya dan sesudah ia mandi.

Firman Allah SWT:
"Mereka bertanya kepadamu (Ya, Muhammad) perihal darah haidh, katakanlah, bahwa darah itu suatu penyakit, sebab itu hindarilah perempuan-perempuanmu ketika mereka sedang haidh, dan janganlah kamu hampiri, sampai mereka suci. Maka apabila mereka telah suci, bolehlah kamu hampiri mereka menurut yang dihalalkan Allah. Sesungguhnya Allah kasih kepada orang yang tobat dan orang yang suci-bersih. QS.Al Baqarah:222".

Apakah yang wajib dihindari oleh suami ketika istrinya sedang haidh? Dalam soal ini ada beberapa pendapat seperti dibawah ini:

1. Yang wajib dihindari ialah semua badan istri, karena dalam ayat diperintah menjauhi perempuan dengan tidak ditentukan apanya yang harus dijauhi itu.
2. Yang wajib dihindari hanya tempat keluar darah itu saja, karena pembicaraan dalam ayat mengenai darah.

Sabda Rasulullah SAW:
"Asal hadits ini ialah berhubung dengan orang-orang Yahudi di masa Rasulullah SAW apabila istri mereka haidh, mereka tidak memberi makannya dan tidak mereka campuri. Sahabat-sahabat bertanya kepada Rasulullah, apakah perbuatan orang Yahudi itu sesuai dengan hukum? Rasulullah SAW menjawab: Perbuatlah sekehendakmu, kecuali bersetubuh. HR.Muslim".

3. Wajib dihindari antara pusat dan lutut perempuan, karena dikhawatirkan tidak sabar.

Dari ayat tersebut timbul pula perbedaan paham antara ulama. Apakah sesudah berhenti haidh sebelum perempuan itu mandi sudah bolehkah bagi suami mendekatinya atau mesti menunggunya mandi dahulu?

1. Pendapat pertama, sudah boleh tidak usah menunggu mandi lebih dahulu, karena ia sudah suci namanya.
2. Pendapat kedua, Belum boleh sebelum ia mandi, karena sucinya belum sempurna.

Yang harus diperhatikan berhubungan dengan darah

Diantara beberapa kewajiban kaum perempuan ialah mempelajari hal-hal dan hukum-hukum yang berhubungan dengan darah haidh, darah nifas dan darah penyakit, karena hal yang demikian amat banyak sangkut pautnya dengan amal ibadah dan pergaulan antara suami-istri. Kalau suami pandai wajiblah mengajar istrinya dan sang istri wajib belajar, akan tetapi kalau suami tidak pandai sang istri wajib belajar pada orang lain yang dipercayainya.

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
0 Komentar untuk "Pekerjaan Yang Terlarang Karena Hadats (Kitab Thaharah / Bersuci Bagian 11)"

Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.

"Please, Don't SPAM"

Back To Top