Oleh karena beberapa hukum yang penting bersangkut-paut dengan beberapa macam darah yang keluar dari rahim perempuan, maka perlu diterangkan disini satu persatu agar dapat diketahui perbedaannya; dengan perbedaan itu dapatlah disesuaikan hukum yang bersangkutan dengan keadaan masing-masing.
1. Darah haidh (kotoran).
Yaitu darah yang keluar dari rahim perempuan yang telah sampai umur (baligh), dengan tidak ada sebab, tetapi memang sudah menjadi tabiat perempuan. Sekecil-kecil perempuan mulai haidh umur 9 tahun. Biasanya perempuan yang telah berumur 60 tahun keatas, haidh itu berhenti dengan sendirinya. Lamanya haidh paling sedikit sehari semalam, paling lama 15 hari 15 malam. Kebiasaannya 6 hari 6 malam atau 7 hari 7 malam. Suci antara dua haidh paling sedikit 15 hari 15 malam, sebanyak-banyaknya tidak ada batas karena sebagian perempuan hanya satu kali haidh selama hidupnya. Keterangan menurut pemeriksaan ulama-ulama di masa dahulu yang dinamakan "Istiqra".
2. Darah Nifas.
Yaitu darah yang keluar dari perempuan sesudah ia melahirkan anak. Masa nifas sedikitnya sekejap, kebiasaannya (kebanyakan perempuan) keluar darah nifas dalam/selama 40 hari, dan selama-lamanya 60 hari sesudah hari melahirkan anak.
3. Darah penyakit.
Yaitu darah yang keluar dari rahim perempuan karena penyakit, bukan diwaktu haidh atau nifas. Perempuan yang sedang berdarah penyakit itu wajib shalat dan ibadah yang lain tetap atasnya, sebagaimana tetap hukum wajib atas orang berpenyakit yang lain. Dari itu hendaklah ia dapat membedakan darah penyakit dengan darah haidh, karena kalau darah itu darah haidh ia tidak boleh shalat atau berpuasa, serta mengerjakan ibadah yang lain, tetapi kalau ia mendapat darah penyakit wajiblah ia shalat dan mengerjakan ibadah lain-lain maka perempuan yang berdarah penyakit hendaklah mengerjakan sebagai berikut:
a. Kalau ia dapat membedakan antara dua jenis darah itu dengan sifat-sifat darah, hendaklah ia jalankan kewajibannya menurut keadaan sifat-sifat itu, berarti kalau kelihatan sifat darah haidh hendaklah ia berhenti shalat, sebaliknya jika kelihatan sifat-sifat darah penyakit, hendaklah ia mengerjakan shalat dan ibadah yang lain.
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari 'Aisyah, sesungguhnya Fatimah binti Abi Hubaisy telah berdarah penyakit, kata Rasulullah SAW kepadanya: Sesungguhnya darah haidh itu hitam warnanya dikenal oleh kaum perempuan, maka apabila ada darah semacam itu, hendaklah engkau tinggalkan shalat. apabila keadaan darah tidak seperti itu hendaklah engkau berwudhu' dan shalat. HR. Abu Daud dan Nasai".
b. Kalau darah haidhnya keluar sebelum ia mengeluarkan darah penyakit ini, tetap waktunya, umpamanya selalu di awal bulan atau di akhir bulan, maka hendaklah ia mempergunakan ketentuan itu. Artinya, waktu haidhnya yang dahulu itu ditetapkan pula sekarang menjadi waktu haidh yang biasa. Ia tidak boleh shalat selain pada waktu yang dipandang sebagai waktu suci; selama waktu yang demikian itu ia wajib shalat, puasa dan mengerjakan ibadah wajib yang lain-lainnya.
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari 'Aisyah, bahwa Ibu Habibah binti Jahsy telah bertanya kepada Rasulullah SAW akan hukum darah. Beliau berkata kepada ibu Habibah: Diamlah engkau selama masa haidhmu yang biasa, kemudian hendaklah engkau mandi dan berwudhu' untuk tiap-tiap shalat. HR.Bukhari dan Muslim".
c. Kalau ia tidak dapat membedakan darah haidh dari darah penyakit dan waktu haidhnya yang biasa tidak menurut waktu yang tertentu atau ia lupa waktunya, maka hendaknya dijadikannya masa haidhnya sebagai kebiasaan kebanyakan perempuan dalam hal yang semacam itu (yaitu 6 atau 7 hari). Maka hendaklah ia meninggalkan shalat dan ibadah yang lain dalam masa 7 atau 6 hari tiap-tiap bulan. Selain dari waktu yang ditentukan itu dirinya dipandang suci, maka ia wajib shalat dan melakukan ibadah yang lain 23 atau 24 hari tiap-tiap bulan.
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Hamnah binti Jahsy, ia berkata: Saya pernah haidh yang sangat banyak (lama), maka saya datang kepada Nabi SAW untuk menanyakannya, beliau berkata: Sesungguhnya itu tipu daya (godaan) dari syeitan, maka oleh karenanya jadikanlah haidhmu 6 atau 7 hari, sesudah itu hendaklah engkau mandi, maka apabila telah cukup bilangan hari haidhmu (yaitu 6 atau 7 hari), hendaklah engkau shalat 24 atau 23 hari. Dan puasalah dan shalatlah maka sesungguhnya yang demikian sah untukmu dan begitu juga hendaklah engkau lakukan tiap-tiap bulan sebagaimana haidh perempuan yang lain. HR.Bukhari dan Muslim".
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Tag :
fiqih,
kitab thaharah (bersuci)
0 Komentar untuk "Darah-Darah Yang Keluar Dari Rahim Perempuan (Kitab Thaharah / Bersuci Bagian 10)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"