Syarat-Syarat Menjadi Khalifah (Kitab Al-Khilafah Bagian 5)
Orang yang dicalonkan untuk menjadi Khalifah, hendaklah mempunyai sifat dan pribadi sebagai berikut:
1. Berpengetahuan tinggi dengan arti yang sebenarnya, bukan berdiploma tinggi karena ia akan memimpin dan mentanfizkan segala hukum Allah dan peraturan-peraturanNya, baik terhadap rakyat yang beragama, atau terhadap orang-orang yang tidak beragama, maupun terhadap negara. Orang yang tidak mengetahui hukum Allah tentunya tidak dapat menjalankannya dengan sempurna.
2. Adil dengan arti yang luas, berarti menjalankan segala kewajiban dan menjauhi segala larangan serta dapat menjaga kehomatan dirinya.
Khalifah selain dia sendiri wajib mentanfizkan hukum, juga berkewajiban mengawasi segala hukum yang dijalankan oleh wali-wali negeri yang diserahinya.
3. Kifayah, artinya berarti bertanggung jawab, teguh, kuat dan cakap untuk menjalankan pemerintahan, memajukan negara dan agama, sanggup membela keduanya dari segala ancaman musuh.
4. Sejahtera pancaindera dan anggotanya dari segala yang mengurangkan kekuatan (berfikir dan kekuatan jasmani atau tenaga bekerja).
Setengah ulama berpendapat, disyaratkan bahwa yang menjadi Khalifah itu dari bangsa Quraisy, mereka beralasan dengan beberapa zahir hadits diantaranya
Sabda Rasulullah SAW:
"Imam-imam itu dari bangsa Quraisy".
Sabda Beliau:
"Dahulukanlah bangsa Quraisy dan jangan kamu mendahuluinya".
Ulama-ulama yang lain mentafsirkan hadits-hadits yang serupa ini sebagai berikut: Sungguhpun beberapa hadits menerangkan bahwa Khalifah itu hak bangsa Quraisy, tetapi letaknya hadits-hadits itu ialah karena bangsa Quraisy ada mempunyai sifat-sifat berani, kuat, teguh pendiriannya dan mempunyai perasaan hubungan yang erat antara yang satu dengan yang lainnya, maka dengan sifat inilah akan dapat terjamin teraturnya kedaulatan.
Memang diakui oleh semua golongan-golongan Arab yang lain, bahwa Quraisy ada mempunyai sifat mulia dan kehormatan lebih dari golongan-golongan Arab yang lain ada kemungkinan timbul pertentangan yang membawa kekacauan dan merenggangkan persatuan, sedangkan hal yang demikian tentu tidak dikehendaki. Jika pimpinan diserahkan kepada partai yang kuat "Quraisy", kekacauan dan pertentangan tidak akan terjadi karena partai Quraisy kuat dan cakap untuk menenangkan kegelisahan dan mendamaikan segala perselisihan. Quraisy mempunyai kesanggupan untuk membawa umat kearah kesempurnaan, baik dengan cara perdamaian atau dengan kekerasan. Maka kelebihan tersebutlah yang mendukung kedudukan Khilafah jatuh di tangan partai Quraisy, sedangkan agama tidak menentukan hukum-hukum kepada satu-satu bangsa atau satu-satu turunan atau partai, tetapi agama untuk semua bangsa manusia. Dengan demikian jelaslah bagi kita, bahwa yang dimaksud disini sifat "Kifayah" = (Berani bertanggung jawab, teguh, kuat, mempunyai rasa persatuan dan cakap untuk menjalankan pemerintahan). Jadi yang menjadi syarat oleh Nabi SAW ialah sifat tersebut. Barang siapa diantara golongan atau partai yang bersifat demikian ialah yang berhak memegang tampuk pimpinan negara. Keterangan ini diambil dari Kitab tarikh "Itmamul-Wafa" karangan Muhammad Al-Hudari dan dari Muqaddimah Ibnu Khaldun.
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Tag :
fiqih,
kitab al-khilafah
0 Komentar untuk "Syarat-Syarat Menjadi Khalifah (Kitab Al-Khilafah Bagian 5)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"