Kekuasaan Rakyat (Kitab Al-Khilafah Bagian 3)
Sebagaimana telah dijelaskan, bahwa yang berhak mengangkat Khalifah-Khalifah ialah rakyat maka yang berhak memperhentikannya juga rakyat.
Berkata Razi:
"Pimpinan umum itu hak rakyat, maka rakyat berhak memperhentikan Khalifah jika dipandang perlu".
Apakah maksud Razi dengan katanya "Pemimpin"?
Hal ini menjadi pertanyaan. Kalau pimpinan itu hak rakyat siapakah yang dipimpin? Pertanyaan ini dijawab oleh Sa'at, maksud Razi dengan rakyat ialah "Ahlul Halli wal 'Aqdi".
Firman Allah SWT:
"Orang-orang yang mengikut perintah Tuhan, mengerjakan shalat, urusan mereka dilakukan dengan permusyawaratan diantara sesama mereka dan mereka belanjakan sebagian rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka. QS.As Syura:38".
Dalam hadits pun ada juga yang maksudnya sama dengan ayat tersebut.
Setelah selesai pengangkatan Khalifah pertama (Abu Bakar) beliau berpidato ditengah-tengah rakyat, diantara lain
Beliau berkata:
"Sesungguhnya saya telah diangkat memegang pucuk pimpinan, sedangkan saya tidak lebih dari saudara-saudara, maka apabila saya jalankan pimpinan itu dengan baik tolonglah saya, tetapi apabila saya salah hendaklah saudara-saudara betulkan".
Begitu juga pidato Khalifah kedua dan ketiga ketika mereka menerima pengangkatannya.
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Tag :
fiqih,
kitab al-khilafah
0 Komentar untuk "Kekuasaan Rakyat (Kitab Al-Khilafah Bagian 3)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"