Saksi (Kitab Aqdhiyah / Hukum-Hukum Pengadilan Bagian 3)
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Orang yang mendakwa, hendaklah mengemukakan saksi. Maka jika yang mendakwa mempunyai saksi yang cukup, dakwanya hendaklah diterima oleh hakim, berarti dia menang dalam perkaranya. Tetapi jika ia tidak dapat mengemukakan saksi, hakim hendaklah memberikan hak bersumpah kepada yang terdakwa, dan kalau dia sanggup bersumpah dia dapat kemenangan. Tetapi jika yang terdakwa tidak sanggup bersumpah, yang mendakwa berhak bersumpah; apabila ia bersumpah ia dianggap menang. Sumpah yang mendakwa ini dinamakan dalam istilah ahli fiqih "Sumpah Mardud (Sumpah yang dikembalikan)".
Firman Allah SWT:
"Janganlah kamu menyembunyikan saksi. Barang siapa yang menyembunyikannya, berdosalah hatinya. QS.Al Baqarah:283".
Sabda Rasulullah SAW:
"Kalau diberi manusia dengan semata-mata dakwa mereka, sudah tentu manusia mendakwa jiwa beberapa laki-laki dan harta mereka, tetapi kewajiban yang mendakwa mengemukakan saksi dan kewajiban yang terdakwa bersumpah. HR.Bukhari dan Muslim".
Sabda Rasulullah SAW:
"Bahwasanya Rasulullah SAW telah mengembalikan sumpah kepada yang mendakwa. HR.Baihaqi dan Daruquthni".
Kalau dua orang dakwa mendakwa, dengan tidak ada saksi, sedang barang di tangan salah satu keduanya, hendaklah dihukum dengan sumpah orang yang memegang barang. Tetapi kalau barang di tangan keduanya atau di tangan orang yang ketiga, hendaklah disumpah kedua-duanya, kemudian barang itu dibagi untuk keduanya bersama-sama.
Sifat-Sifat Saksi
Orang yang menjadi saksi, tidak diterima melainkan orang yang cukup mempunyai sifat-sifat yang dibawah ini:
1. Islam.
Orang yang tidak memeluk agama Islam tidak diterima menjadi saksi untuk orang Islam.
Sabda Rasulullah SAW:
"Tidak diterima saksi pemeluk suatu agama terhadap yang bukan pemeluk agama mereka. HR.Abd. Razzaq".
2. Baligh (sampai umur 15 tahun sedikitnya).
Anak-anak yang belum sampai umur, tidak diterima menjadi saksi.
Firman Allah SWT:
"Persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki diantara kamu. QS.Al Baqarah:282".
Menurut bahasa Arab anak kecil tidak dinamakan rijal (laki-laki).
3. Berakal.
Karena orang yang tidak berakal sudah tentu tidak dapat dipercayai.
4. Merdeka.
Hamba sahaya tidak diterima menjadi saksi karena saksi diserahi kekuasaan, sedang hamba tidak dapat diserahi kekuasaan.
5. Adil.
Firman Allah SWT:
"Hendaklah kamu persaksikan yang demikian kepada dua orang saksi yang adil diantaramu. QS.At Thalaq:2".
Orang yang adil ialah yang bersifat dengan sifat-sifat:
a. Menjauhi segala dosa besar, tidak terus menerus mengerjakan dosa kecil.
b. Baik hati.
c. Dapat dipercayai sewaktu marah, tidak akan melanggar kesopanan.
d. Menjaga kehormatannya, sebagaimana kehormatan orang yang setingkat dengan dia.
6. Bukan musuh atas yang terdakwa dan bukan anak atau bapaknya.
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
0 Komentar untuk "Saksi (Kitab Aqdhiyah / Hukum-Hukum Pengadilan Bagian 3)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"