Meninggalkan Shalat (Kitab Hudud / Hukuman Bagian 10)
Orang yang meninggalkan shalat lima waktu, kalau ia tinggalkan karena ingkar (membantah) akan wajibnya sedangkan ia tidak ada uzur maka ia dianggap kafir seperti "murtad" karena ia menyangkal (membantah) perintah Allah yang teristimewa, sefakat ulama atas wajibnya dan dapat diketahui dengan mudah. Orang yang semacam itu berarti juga mendustakan Allah dan RasulNya, ia wajib dihukum mati seperti orang-orang murtad, juga tidak dimandikan, tidak dishalatkan, tidak dikuburkan di perkuburan orang Islam.
Sabda Rasulullah SAW:
"Bedanya antara hamba Allah dengan kafir, ialah meninggalkan shalat. HR.Muslim".
Kalau seseorang meninggalkan shalat karena malas saja, sedangkan ia mengakui akan wajibnya, maka ia tetap dianggap orang Islam, dia wajib disuruh tobat. Kalau ia tobat (berarti ia kembali mengerjakan shalat), ia tidak dihukum mati. Tetapi kalau ia tidak mau tobat (tidak shalat), ia dihukum mati juga, hanya hukum mati disini dianggap siksaan karena dia masih dianggap orang Islam. Maka oleh karena itu dia dimandikan, dishalatkan, dan dikuburkan di perkuburan/pemakaman orang Islam.
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Tag :
fiqih,
kitab hudud (hukuman)
0 Komentar untuk "Meninggalkan Shalat (Kitab Hudud / Hukuman Bagian 10)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"