Larangan IV Pasal Mencuri (Kitab Hudud / Hukuman Bagian 5)
Mencuri yaitu mengambil harta orang lain dengan jalan diam-diam, diambil dari taruhannya (tempat yang layak untuk menyimpan harta itu).
Mencuri adalah sebagian dari dosa besar, orang yang mencuri wajib dihukum yaitu dipotong tangannya. Mula-mula ia mencuri dipotong tangannya yang kanan (dari buku tapak tangannya). Pada kali kedua dipotong kakinya yang kiri (dari buku tumitnya). Pada kali yang ketiga, dipotong tangannya yang kiri. Pada kali keempat, dipotong kakinya yang kanan. Kalau dia masih juga mencuri, dipenjarakan sampai ia tobat.
Firman Allah SWT:
"Orang-orang pencuri laki-laki dan perempuan, hendaklah kamu potong tangannya sebagai balasan pekerjaannya, dari siksaan dari Allah, Allah Maha Perkasa lagi Bijaksana. QS.Al Maidah:38".
Adapun keterangan sifat-sifat (cara-cara) memotong yang tersebut, dari beberapa hadits (perbuatan, hukuman yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan sahabat-sahabat beliau).
Syarat Hukum Potong Tangan:
1. Disyaratkan keadaan pencuri sudah baligh, berakal, melakukan pencurian itu dengan kehendaknya; anak-anak, orang gila dan orang yang dipaksa orang lain tidak dipotong tangannya.
2. Keadaan barang yang dicuri itu sedikitnya sampai senisab curi (kira-kira setimbang 9.36 gram emas, atau kira-kira seharga Rp.3,30 uang perak) dan barang itu diambil dari tempat taruhannya (simpanannya). Juga barang itu bukan kepunyaan si pencuri dan tidak ada jalan yang menyatakan bahwa ia berhak atas barang itu. Maka oleh karenanya orang yang mencuri harta bapaknya, tidak dipotong, begitu juga sebaliknya. Dan juga salah seorang suami istri mencuri harta yang lain. Orang miskin yang mencuri dari Baitulmal dan sebagainya, tidak dipotong.
Apabila telah nyata ia mencuri dengan ada saksi atau mengaku sendiri, selain tangannya wajib dipotong, ia wajib pula mengembalikan harta yang dicurinya itu atau gantinya kalau barang itu tidak ada lagi di tangannya.
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Tag :
fiqih,
kitab hudud (hukuman)
0 Komentar untuk "Larangan IV Pasal Mencuri (Kitab Hudud / Hukuman Bagian 5)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"