Larangan II Pasal Menuduh Orang Berzina (Kitab Hudud / Hukuman Bagian 2)

Larangan II Pasal Menuduh Orang Berzina (Kitab Hudud / Hukuman Bagian 2)
Larangan II Pasal Menuduh Orang Berzina (Kitab Hudud / Hukuman Bagian 2)

Larangan II Pasal Menuduh Orang Berzina (Kitab Hudud / Hukuman Bagian 2)

Menuduh orang berbuat zina termasuk dosa besar dan mewajibkan hukuman dera. Orang merdeka didera delapan puluh dera dan hamba empat puluh dera.

Firman Allah SWT:
"Orang-orang yang menuduh perempuan yang suci (terpelihara) dengan mengatakan berzina, kemudian ia tidak dapat mengemukakan empat orang saksi, deralah mereka delapan puluh kali. QS.An Nur Ayat 4".

Adapun dalil terhadap hukum hamba (empat puluh dera) ialah ayat yang diatas Surah An Nisa ayat 25.

Syarat Tuduhan Yang Mewajibkan Dera 80 Kali:

1. Keadaan yang menuduh sudah baligh, berakal dan bukan ibu bapak atau nenek seterusnya dari yang dituduh.
2. Keadaan yang tertuduh, Orang Islam, sudah baligh, berakal, merdeka dan terpelihara (orang baik).

 Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
0 Komentar untuk "Larangan II Pasal Menuduh Orang Berzina (Kitab Hudud / Hukuman Bagian 2)"

Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.

"Please, Don't SPAM"

Back To Top