Larangan I Pasal Zina |
Larangan I Pasal Zina (Kitab Hudud / Hukuman Bagian 1)
Zina yang mewajibkan hukuman yaitu memasukkan kemaluan laki-laki sampai tekuknya, ke dalam kemaluan perempuan yang diingini lagi haram karena zat perbuatan itu. Terkecuali yang tidak diingini seperti mayat, atau tidak haram karena zat perbuatan, seperti campur dengan istri sewaktu haidh, perbuatan itu tidak mewajibkan hukuman zina meskipun perbuatan itu haram; begitu juga mencampuri binatang-binatang.
Orang Berzina Ada Dua Macam:
a. Dinamakan "Muhshan" yaitu orang yang sudah baligh, berakal, merdeka, sudah pernah campur dengan jalan yang sah. Hukuman terhadap muhshan yaitu rajam (dilontar/dilempar dengan batu yang sederhana sampai mati).
b. Orang yang tidak muhshan (Yang tidak mencukupi syarat-syarat diatas) seperti gadis dengan bujang. Hukuman terhadap mereka dipukul seratus kali dan dibuang keluar negeri satu tahun lamanya.
Sabda Rasulullah SAW:
"Telah berkata Umar (Khalifah Kedua) dalam pidatonya di muka umum: Sesungguhnya telah diturunkan Allah akan Kitab kepada Muhammad SAW, maka adalah diantara ayat-ayat yang diturunkan itu ayat "Rajam". Kami telah membaca dan telah kami menghafalkan ayat itu, dan Rasulullah SAW telah merajam orang berzina dan kami telah juga menjalankan hukum rajam. Saya sesungguhnya amat takut di kemudian hari kalau-kalau orang akan mengatakan: Rajam tidak ada dalam Kitab Allah, maka dengan itu mereka sesat, meninggalkan kewajiban yang telah diturunkan Allah. Maka hukum rajam itu hak (sebenarnya) atas orang yang berzina, laki-laki dan perempuan, apabila ia muhshan, apabila ada saksi atas perbuatan itu atau dia bunting atau dia mengaku. HR.Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi".
Adapun dalil terhadap orang yang tidak muhshan:
Firman Allah SWT:
"Perempuan dan laki-laki yang berzina hendaklah keduanya didera, masing-masing seratus dera, janganlah menaruh sayang terhadap keduanya dalam menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan hendaklah diperlihatkan hukuman keduanya kepada kaum Muslimin. QS.An Nur:2".
Sabda Rasulullah SAW:
"Perawan dengan bujang yang berzina hendaklah didera seratus kali dan dibuang dari negeri itu selama satu tahun. HR.Muslim".
Hukuman hamba laki-laki dan perempuan seperdua dari hukuman orang yang merdeka (50 dera, dan dibuang dari negeri itu setengah tahun).
Firman Allah SWT:
"Atas hamba-hamba perempuan yang berzina hukumnya adalah seperdua hukuman perempuan yang merdeka (didera 50 kali, dan dibuang setengah tahun). QS.An Nisa:25".
Adapun anak-anak dan orang gila, tidak didera baik laki-laki atau perempuan.
Orang yang mencampuri laki-laki hukumannya seperti zina.
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Tag :
fiqih,
kitab hudud (hukuman)
0 Komentar untuk "Larangan I Pasal Zina (Kitab Hudud / Hukuman Bagian 1)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"