Kifarat Membunuh Orang (Kitab Jinayat Bagian 5) |
Kifarat Membunuh Orang (Kitab Jinayat Bagian 5)
Kewajiban orang yang membunuh orang, menyerah, agar dia dibunuh pula, atau membayar diat atau dibebaskan. Selain dari itu dia wajib pula membayar kifarat, yaitu memerdekakan hamba yang Islam. Kalau tidak dapat hamba seperti keadaan sekarang tidak ada lagi hamba, dia wajib puasa dua bulan berturut-turut.
Firman Allah SWT:
"Barang siapa membunuh orang mukmin dengan tidak sengaja maka ia hendaklah memerdekakan seorang hamba yang mukmin".
Kemudian dalam ayat itu juga Allah mengatakan:
"Barang siapa yang tidak dapat memerdekakan hamba yang mukmin, hendaklah ia puasa dua bulan berturut-turut sebagai penerimaan tobat dari Allah. QS.An Nisa:92".
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Tag :
fiqih,
kitab jinayat
0 Komentar untuk "Kifarat Membunuh Orang (Kitab Jinayat Bagian 5)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"