Kewajiban Panglima (Kitab Jihad / Peperangan Bagian 7)
Dengan angkatan menjadi panglima ia berkewajiban menjalankan beberapa tugasnya menurut keadaan dan kepentingan guna menuju teraturnya pertahanan, sehingga mencapai kekuatan yang begitu rupa serta dapat mengajukan kemenangan. Diantara beberapa tugas kewajiban itu:
1. Mengatur jalannya prajurit-prajurit yang ada dalam kekuasaannya dengan akhlaq atau budi pekerti yang baik. Ia hendaklah mengetahui dan mengurus alat-alat senjata, kendaraan, dan sebagainya, memperlihatkan kepentingan-kepentingan tentara bawahannya. Ia berhak memperhentikan prajurit-prajurit yang dianggap tidak cakap atau membahayakan. Ia berhak menempatkan satu persatu tentara bawahannya menurut kepandaian dan kecakapan masing-masing.
Tentara ada dua golongan:
a. Mustarziqah.
Tentara resmi yang mendapat gaji dari Baitulmal (kas negeri) dan mendapat hak pembagian dari harta rampasan.
b. Mutatauwi'ah.
Tentara sukarela yang bekerja semata-mata didorong oleh perintah Allah SWT sebagai kewajiban suci terhadap agama. Mereka tidak mendapat gaji dari Baitulmal dan tidak berhak mendapat pembagian dari barang rampasan tetapi mendapat bagian dari zakat.
Menurut madzhab yang terbanyak, dua golongan tentara tersebut wajib diberi uang dari bagian masing-masing berarti "Mustarziqah" hendaklah diberi gaji dari kas negeri dan dari pembagian harta rampasan. Begitu pula "Mutatauwi'ah" hendaklah diberi bagian dari pembagian zakat. Tetapi menurut mazhab Abu Hanifah kedua golongan itu hendaklah diberi uang dari tiga macam pos tersebut. Kedua golongan ini perlu dipimpin dan dikenal oleh Panglima, siapa yang Mustarziqah dan siapa yang Mutatauwi'ah agar ia tidak salah dalam mengatur dan memberi hak dan tugas masing-masing.
2. Mengatur dan memutuskan siasat peperangan dengan tidak melupakan asas-asas, dasar-dasar dan cara peperangan yang diizinkan oleh agama.
3. Mengatur kedudukan tempat-tempat prajuritnya, menyediakan segala keperluan mereka, menyelidiki, memperhatikan gerak-gerik musuh, mengatur barisan prajuritnya serta memberi penerangan kepada mereka agar semangat mereka tetap berkobar-kobar menuju kemenangan.
4. Menerangkan kepada prajurit-prajuritnya bahwa atas pundak mereka terletak kewajiban terhadap Allah dan terhadap Panglima.
Terhadap Allah, mereka wajib kuat teguh menghadapi segala kemungkinan serta percaya bahwa Allah akan memberi kemenangan kepada mereka. Mereka pasti menang satu lawan sepuluh atau paling sedikit satu lawan dua, serta hendaklah tujuan mereka dalam pertempuran tidak lain melainkan kemenangan untuk meninggikan agama Allah dan untuk melenyapkan segala yang batil. Begitu juga mereka hendaklah dapat dipercaya terhadap harta rampasan yang mereka dapat dalam peperangan itu.
Kewajiban mereka terhadap Panglima ialah taat dan patuh kepada segala aturan dan perintahnya. Dalam permusyawaratan hendaklah mereka memberikan pendapat mereka tetapi putusan hendaklah diserahkan kepada panglima serta mereka hendaklah tunduk dan taat kepada putusan, meskipun putusan itu tidak sesuai dengan pendapat mereka masing-masing selama tidak melanggar hukum Allah.
5. Panglima wajib sabar, tidak boleh mundur meskipun masa perang diperpanjang.
Firman Allah SWT:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu jumpai orang-orang kafir yang datang menyerang maka janganlah kamu mundur membelakang. Barang siapa mengundurkan diri pada saat itu, bukan dengan maksud memperbaiki siasat perang dan bukan maksud menyatukan diri kepada barisan, maka ia akan mendapat kemurkaan Allah dan tempatnya neraka Jahannam tempat sejelek-jeleknya. QS.Al Anfal:15-16".
Siasat perang dan taktiknya terpikul atas dirinya, baik terhadap musuh maupun terhadap pengikut-pengikutnya. Kalau menang ia akan mendapat ganjaran dari Allah SWT, kalau ia mundur ia akan mendapat celaan dari Allah SWT. Apalagi jika dengan sebab mundurnya itu akan mengakibatkan lemahnya pertahanan kaum Muslimin sehingga pihak Islam sampai kalah, ia akan mendapat kemurkaan Allah dan agamanya akan diinjak-injak oleh musuh. Hanya ia boleh menyimpang dari rencana semula, jika dipandangnya untuk jalan kemenangan; umpama merusakkan kota-kota dan sebagainya jika dipandangnya keadaan memaksa untuk menolak bahaya kekalahan. Juga Panglima hendaklah bermusyawarah dengan tentara bawahannya yang dapat diambil pendapatnya dalam taktik siasat peperangan, lebih-lebih apabila terjadi sesuatu kesulitan, sedang perhubungan dengan pucuk pimpinan tertinggi agak susah, sungguh sebaiknya dia bermusyawarah dengan tentara-tentara bawahannya. Tetapi sekiranya pendapat mereka dalam permusyawaratan itu tidak dapat bulat, maka hendaklah Panglima tawakkal kepada Allah SWT menjalankan pendapatnya sendiri.
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Tag :
fiqih,
kitab jihad (peperangan)
0 Komentar untuk "Kewajiban Panglima (Kitab Jihad / Peperangan Bagian 7)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"