Diat / Denda (Kitab Jinayat Bagian 3) |
Diat / Denda (Kitab Jinayat Bagian 3)
Yang dimaksud dengan diat ialah denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukum bunuh.
Diat Ada Dua Macam:
1. Denda berat.
2. Denda enteng.
1. Denda Berat
Yaitu seratus ekor unta: 30 ekor unta betina umur tiga masuk empat tahun, 30 ekor unta betina umur empat masuk lima tahun, 40 ekor unta betina yang sudah bunting.
Diwajibkan Denda Berat Karena:
A. Sebagai ganti hukum bunuh (qisas) yang dimaafkan pada pembunuhan yang betul-betul disengaja. Ini wajib dibayar tunai oleh yang membunuh sendiri.
Sabda Rasulullah SAW:
"Barangsiapa membunuh orang dengan sengaja ia diserahkan kepada keluarga yang terbunuh, mereka boleh membunuhnya atau mereka menarik denda, yaitu 30 unta betina umur tiga masuk empat tahun, 30 unta betina umur empat masuk lima tahun, 40 unta betina yang sudah bunting. HR.Tirmidzi".
B. Dengan sebab pembunuhan "seperti sengaja" wajib dibayar oleh keluarganya, diangsur dalam tiga tahun tiap-tiap akhir tahun wajib dibayar sepertiganya.
2. Denda Enteng.
Banyaknya seratus ekor unta juga, tetapi dibagi lima: 20 ekor unta betina umur satu masuk dua tahun, 20 unta betina umur dua masuk tiga tahun, 20 ekor unta jantan umur dua masuk tiga tahun, 20 unta betina umur tiga masuk empat tahun, 20 unta betina umur empat masuk lima tahun. Denda ini wajib dibayar oleh keluarga yang membunuh dalam masa tiga tahun, tiap-tiap akhir tahun dibayar sepertiganya.
Jika denda tidak dapat dibayar dengan unta wajib dibayar dengan uang sebanyak harga unta, ini pendapat setengah ulama. Pendapat ulama yang lain, boleh dibayar dengan uang sebanyak 12.000 dirham (kira-kira Rp.3.600), Dan kalau denda itu masuk bagian denda berat, ditambah sepertiganya Rp.1.200, jumlah Rp.4.800.
Entengnya Denda Dipandang Dari Tiga Jurusan:
1. Keadaannya dibagi lima.
2. Keadaannya diwajibkan atas keluarga yang bersangkutan.
3. Keadaannya diberi janji dalam tiga tahun.
Beratnya Denda Dipandang Dari Tiga Jurusan Juga:
1. Keadaan denda dibagi tiga saja, sedang tingkat umurnya lebih besar.
2. Keadaan denda diwajibkan atas yang membunuh sendiri.
3. Keadaan denda wajib tunai.
Telah diterangkan denda karena "salah semata-mata" adalah denda enteng, denda ini dijadikan denda berat dari satu jurusan yaitu keadaannya, dibagi tiga, dengan salah satu tiga sebab yang dibawah ini:
a. Apabila terjadi pembunuhan di tanah haram Mekkah.
b. Apabila terjadi pembunuhan pada bulan haram (Bulan Zulka'idah, Zulhijah, Muharram, Rajab).
c. Apabila yang terbunuh, muhrim dari yang membunuh.
Keterangan perbuatan sahabat-sahabat seperti Umar, Usman. Dalil ini berhajat kepada pemeriksaan, sampai kepada sefakat sahabat-sahabat atau tidaknya. Keterangan ini diambil dari Kifayatul Akhyar.
Denda perempuan (kalau perempuan yang terbunuh) seperdua denda orang laki-laki.
Sabda Rasulullah SAW:
"Berkata Rasulullah SAW: Denda perempuan seperdua (1/2) dari denda laki-laki. HR.'Amru Ibni Hazmin".
Denda orang yang beragama Yahudi atau Nasrani sepertiga dari denda orang Islam. Denda orang yang beragama Majusi 1/15 (seper limabelas) dari denda orang Islam. Keterangan perbuatan sahabat-sahabat juga.
Disempurnakan diat sebagai diat membunuh orang apabila terpotong anggota-anggota yang tersebut dibawah ini atau melenyapkan manfaatnya.
1. Dua telapak tangan.
2. Dua kaki.
3. Hidung.
4. Dua telinga.
5. Dua mata.
6. Lidah.
7. Dua bibir.
8. Kemaluan.
9. Dua pelir.
10. Membisukan.
11. Membutakan.
12. Menghilangkan pendengaran.
13. Menghilangkan penciuman.
14. Menghilangkan akal.
Sabda Rasulullah SAW:
"Rasulullah SAW telah berkirim surat kepada penduduk Yaman, diantara beberapa hukum yang beliau terangkan dalam surat beliau itu: Bahwasanya memotong hidung seluruhnya, lidah, dua bibir, dua pelir, kemaluan, dua mata, wajib diat sempurna (sebagai membunuh) dan memotong satu kaki seperdua diat.HR.Nasai".
Tiap-tiap anggota yang tidak dapat dilakukan padanya qisas karena tidak dapat disamakan, wajib bayar imbuh (pengganti kerusakan itu). Caranya, kita takdirkan orang itu sebagai hamba, berapa kekurangan harganya dengan sebab kekurangan itu, umpama dia sebelum mendapat kerusakan berharga Rp.1.000, sesudah dirusak (dicelakakan) hanya berharga Rp.900, maka imbuhnya seper sepuluh (1/10) diat.
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Tag :
fiqih,
kitab jinayat
0 Komentar untuk "Diat / Denda (Kitab Jinayat Bagian 3)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"