Dasar-Dasar Khilafah (Kitab Al-Khilafah Bagian 2)
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Kalau kita ikuti dengan penyelidikan yang seksama nyatalah bahwa Khilafah/Pemerintahan yang dijalankan oleh "Khulafaur-Rasyidin" berdasarkan atas:
1. Kejujuran dan keikhlasan serta bertanggung jawab dalam menyampaikan amanah kepada ahlinya (rakyat) dengan tidak membeda-bedakan bangsa dan warna.
2. Keadilan yang mutlaq terhadap segala manusia dalam segala sesuatunya.
3. Tauhid (Mengesakan Allah) sebagaimana diperintahkan dalam ayat-ayat Al-Qur'an supaya mentaati Allah dan RasulNya.
4. Kedaulatan rakyat yang dapat difahami dari perintah Allah yang mewajibkan kita taat kepada "Ulil Amri" (wakil-wakil rakyat).
Firman Allah SWT:
"Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kamu (pemimpin-pemimpin) supaya menunaikan amanah kepada ahlinya (rakyat) dan apabila kamu (hakim-hakim) hendak memutuskan sesuatu hukum diantara manusia hendaklah putusan itu dengan adil. Sesungguhnya amat baik pelajaran yang diajarkan Allah; Sesungguhnya Allah mendengar lagi melihat. Hai segenap orang-orang yang beriman, taatilah hukum Allah dan taatilah hukum RasulNya dan hukum Ulil Amri (pemimpin-pemimpin yang ditaati) diantara kamu, maka jika terjadi pertentangan faham dalam suatu perkara Ulil Amri (wakil-wakil dari kamu) hendaklah kembali kepada hukum Allah dan RasulNya, jika kamu percaya kepada Allah dan hari penghabisan. Demikianlah jalan yang sebaik-baiknya dan sebagus-bagusnya. QS.An Nisa:58-59".
Menurut Ahli tafsir Imam Muhammad Fakhruddin Razi dalam kitab tafsirnya "Mafatihul-ghaib", beliau tafsirkan Ulil Amri di suatu tempat dengan "Ahlul Halli Wal 'Aqdi"(alim ulama, cerdik pandai, pemimpin-pemimpin yang ditaati oleh rakyat) dan dilain tempat beliau tafsirkan dengan "AHLI IJMA" (ahli-ahli yang berhak memberi keputusan). Kedua tafsiran tersebut adalah yang dimaksud "wakil-wakil rakyat yang berhak memutuskan sesuatu dan mereka wajib ditaati, sesudah hukum Allah dan RasulNya". Dari ayat-ayat ini teranglah kiranya 4 dasar pokok tersebut diatas. Dan atas dasar-dasar itulah pemerintah Islam disusun dan dibangunkan di tempat dimana juga dan di zaman bagaimanapun ummat Islam berada, dasar-dasar ini wajib menjadi pokok pendirian negara.
Hak Mengangkat dan Memecat Khalifah
Telah sefakat ulama bahwa memilih Khalifah adalah fardhu kifayah atas Ahlul Halli wal 'Aqdi di kalangan umat, hanya mereka berlain faham dalam mengartikan kata "Ahlul Halli wal 'Aqdi" siapakah, bagaimanakah sifat Ahlul Halli wal 'Aqdi itu? Dan adakah semua mereka mesti ikut memilih atau cukup dengan sebagian dari mereka saja? Yang lebih hak diantara pendapat-pendapat itu adalah:
Yang dimaksud dengan Ahlul Halli wal 'Aqdi ialah para ulama cerdik pandai dan pemimpin-pemimpin yang mempunyai kedudukan dalam masyarakat, dipercaya oleh seluruh rakyat, sehingga hasil pilihan mereka nanti akan ditaati serta ditunduki oleh seluruh rakyat. Berarti dengan pemilihan itu kedaulatan akan didukung oleh seluruh umat. Kata Ramli karena dengan mereka pekerjaan jadi teratur dan umat bisa tenteram. Sesungguhnya kalau kita selidiki lebih jauh pemilihan Khalifah yang empat (Khalifaur Rasyidin) memang begitu, sehingga 'Umar dianggap salah, ketika beliau memilih Abu Bakar (Khalifah pertama) sebelum cukup permusyawaratan seluruh Ahlul Halli wal 'Aqdi. Dalam beberapa riwayat diterangkan bahwa Abu Bakar sewaktu beliau mencalonkan 'Umar bin Khattab untuk menjadi Khalifah pengganti beliau, beliau sungguh banyak bermusyawarah dengan sahabat-sahabat yang terkemuka, mereka semua tidak ada yang mencela 'Umar selain dari tabiatnya yang keras, walaupun mereka mengetahui bahwa 'Umar keras dalam kebenaran. Jawab Abu Bakar kepada mereka, apabila ia diserahi pimpinan ia tentu akan lemah dan ramah tamah pada tempatnya walaupun ia akan tetap keras apabila perlu. Begitulah seterusnya cara dan jalannya pemilihan Khulafaur-Rasyidin yang hendaknya patut menjadi contoh dan teladan bagi kita.
Jadi menurut riwayat yang sah hendaklah pemilihan itu dengan sefakat mereka (Ahlul Halli wal 'Aqdi) atau sedikitnya dengan sefakat mereka yang lebih terkemuka dari kalangan ahli pengetahuan.
Sebagian Ahli Fiqih berpendapat cukup dengan lima orang dari Ahlul Halli wal 'Aqdi, mereka beralasan dengan pengangkatan Usman yang diserahkan kepada enam orang yang dicalonkan oleh 'Umar (Khalifah kedua), maka 'Usman diangkat oleh lima orang calon dari enam calon tadi. Pendapat ini agaknya kurang teliti tidak menyelidiki lebih jauh tarikh yang sebenarnya karena betul yang dicalonkan oleh 'Umar hanya enam orang calon, akan tetapi yang menetapkan 'Usman menjadi Khalifah ketiga, bukan hanya lima orang calon yang dicalonkan oleh 'Umar saja, tetapi dengan permusyawarahan mereka berlima dengan orang-orang terkemuka lainnya baik dari pihak Anshar maupun dari pihak Muhajirin. Kalau tidak begitu mungkin ada kerenggangan, walaupun tidak menjadi perpecahan. Tetapi Alhamdulillah tidak! Khalifah 'Usman ditaati oleh seluruh Muslimin. Di waktu khalifah ketiga ini belum ada sedikitpun perasaan retak, keutuhan kesatuan dan kebulatan umat Islam masih tetap kuat. Di waktu Khalifah keempat ('Ali bin Abi Thalib) mulai ada kelihatan kerenggangan diantara umat Muslimin. Menurut riwayat sebab yang terutama membawa retak pada permulaannya, karena ada yang berhak memilih tidak ikut dibawa bermusyawarah dalam menetapkan 'Ali bin Abi Thalib menjadi khalifah keempat.
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Tag :
fiqih,
kitab al-khilafah
0 Komentar untuk "Dasar-Dasar Khilafah (Kitab Al-Khilafah Bagian 2)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"