Pembunuhan Ada 3 / Tiga Cara (Kitab Jinayat Bagian 1)

Pembunuhan Ada 3 / Tiga Cara (Kitab Jinayat Bagian 1)
Pembunuhan Ada 3 / Tiga Cara (Kitab Jinayat Bagian 1)
Pembunuhan Ada 3 / Tiga Cara (Kitab Jinayat Bagian 1)

1. Betul-Betul Disengaja,
Yaitu dilakukan oleh yang membunuh guna membunuh orang yang dibunuhnya itu, dengan perkakas yang biasanya dapat untuk membunuh orang. Hukum ini wajib di qisas, berarti dia wajib dibunuh pula, kecuali apabila dimaafkan oleh ahli yang terbunuh dengan membayar diat (denda) atau dimaafkan sama sekali.

Allah memberikan hukuman yang begitu berat guna menjaga keselamatan dan ketenteraman umum. Memang hukuman terhadap orang yang salah itu, yang terutama guna mempertakut kepada umum agar jangan terjadi lagi perbuatan yang seperti itu. Dengan berhentinya perbuatan yang buas itu, umat manusia sekalipun hidup sentosa aman dan tentram  sehingga membuahkan kemakmuran.

Firman Allah SWT:
"Dengan berjalannya hukum Qisas, kamu dapat hidup, hai orang-orang yang mempunyai akal, mudah-mudahan kamu takut. QS.Al Baqarah:179".

2. Tersalah Semata-mata,
Yaitu tidak disengajanya, seperti dia melontar suatu barang dengan tidak disangka kena seseorang, sampai dia mati atau dia terjatuh menimpa seseorang yang lain sehingga orang yang ditimpanya itu mati. Hukum pembunuhan yang tersalah ini, tidak wajib qisas, hanya wajib membayar denda (diat) yang enteng. Denda ini diwajibkan atas keluarga yang membunuh, bukan atas yang membunuh. Mereka membayarnya dengan diangsur dalam masa tiga tahun, tiap-tiap akhir tahun keluarga itu wajib membayar sepertiganya.

Firman Allah SWT:
"Barangsiapa membunuh orang mukmin dengan tidak sengaja, maka hendaklah dia memerdekakan seorang hamba yang mukmin (kaffarat) serta membayar denda (diat) kepada ahli orang yang terbunuh. QS.An Nisa:92".

Dalam ayat diwajib diat (denda), tidak di qisas.

3. Seperti Sengaja,
Yaitu disengajanya untuk memukul orang ini tetapi dengan alat yang enteng (biasanya tidak untuk membunuh orang) seperti dengan cemeti. Ini tidak juga wajib qisas, hanya diwajibkan membayar diat (denda) yang berat atas keluarga yang membunuh, diangsur dalam tiga tahun.

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
0 Komentar untuk "Pembunuhan Ada 3 / Tiga Cara (Kitab Jinayat Bagian 1)"

Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.

"Please, Don't SPAM"

Back To Top