Wasiat (Kitab Faraidh / Pembagian Harta Pusaka / Warisan Bagian 16)
Wasiat yaitu berpesan tentang sesuatu kebaikan yang akan dijalankan sesudah seseorang meninggal dunia. Hukum wasiat sunnah.
Firman Allah SWT:
"Sesudah Allah menerangkan beberapa ketentuan dalam pembagian harta warisan, diterangkan pula bahwa pembagian harta warisan tersebut hendaklah dijalankan sesudah dibayar wasiat yang diwasiatkannya. QS.An Nisa:11".
Sabda Rasulullah SAW:
"Tidak ada hak seorang Muslim yang mempunyai sesuatu yang pantas diwasiatkan sampai dua malam, melainkan hendaklah wasiatnya tertulis di sisi kepalanya. HR.Bukhari, Muslim, dan lain-lain".
Rukun Wasiat Ada Empat:
1. Orang yang berwasiat.
Disyaratkan keadaannya bersifat mukallaf dan berhak berbuat kebaikan serta dengan kehendaknya sendiri.
2. Yang menerima wasiat (maushilah).
Hendaklah keadaannya dengan jalan yang bukan maksiat, baik untuk kemaslahatan umum seperti membikin masjid, sekolah atau lain-lainnya. Tetapi kalau kepada yang tertentu hendaklah ditambah syarat, yang bersifat seseorang yang boleh memiliki.
3. Sesuatu yang diwasiatkan.
Disyaratkan keadaannya dapat berpindah milik dari satu orang kepada orang lain.
4. Lafaz (Kalimat) wasiat.
Disyaratkan dengan kalimat yang dapat difaham untuk wasiat.
Sebanyak-banyaknya wasiat sepertiga harta, tidak boleh lebih kecuali apabila diizinkan oleh semua ahli waris sesudah meninggalnya yang berwasiat.
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ibnu 'Abbas, beliau berkata: Alangkah baiknya jika manusia mengurangi akan wasiat mereka dari sepertiga ke seperempat, maka sesungguhnya Rasulullah SAW telah berkata: Wasiat itu sepertiga, sedangkan sepertiga itu sudah banyak. HR.Bukhari dan Muslim".
Wasiat hanya ditujukan kepada orang yang bukan ahli waris. Adapun kepada ahli waris, wasiat tidak sah, kecuali apabila diridhakan oleh semua ahli waris yang lain sesudah meninggalnya yang berwasiat.
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Abu Amamah, beliau berkata: Saya telah mendengar Nabi SAW berkata, kata beliau: Sesungguhnya Allah telah menentukan hak tiap-tiap ahli waris, maka dengan ketentuan itu tidak ada hak wasiat lagi bagi seorang ahli waris. HR.Lima Orang Ahli Hadits Selain Dari Nasai".
Untuk menyelesaikan wasiat di kemudian hari, hendaklah sewaktu berwasiat dipersaksikan kepada sekurang-kurangnya dua orang yang adil.
Wasiat tersebut diatas, wasiat yang bersangkutan dengan harta. Ada pula wasiat yang bersangkutan dengan hak kekuasaan (tanggung jawab) yang akan dijalankan sesudah ia meninggal dunia, seperti seseorang berwasiat kepada orang yang lain supaya ia menolong mendidik anaknya kelak atau membayar utangnya atau mengembalikan barang yang dipinjamnya, sesudah yang pertama meninggal dunia. Hak kekuasaan yang diserahkan hendaklah berupa harta. Hak kekuasaan yang bukan berupa harta, tidak sah diwasiatkan. Umpama menikahkan anak perempuannya, karena kekuasaan wali setelah ia meninggal dunia berpindah kepada wali yang lain menurut susunan wali yang telah ditentukan.
Disyaratkan keadaan orang yang diserahkan menjalankan wasiat yang akhir ini, ada enam syarat:
1. Islam.
Berarti orang yang akan menjalankan wasiat itu hendaklah seorang Islam.
2. Keadaannya sudah baligh (sampai umur).
3. Hendaklah ia orang yang berakal.
4. Amanah.
Keadaannya seorang yang dapat dipercaya.
5.Hendaklah orang merdeka (bukan hamba sahaya).
6. Cakap untuk menjalankan sebagaimana yang dikehendaki oleh yang berwasiat.
Disyaratkan beberapa syarat yang tersebut, karena penyerahan itu adalah penyerahan tanggung jawab. Maka oleh karena itu, orang yang diserahi itu apabila ia merasa bahwa sifat-sifat yang menjadi syarat tadi cukup ada pada dirinya serta dia merasa sanggup menjalankannya, hendaklah ia terima wasiat itu. Tetapi kalau ia merasa kurang cukup mempunyai sifat-sifat itu atau kurang kemauan dan kesanggupan untuk menjalankan tanggung jawab yang begitu berat lebih baik tidak diterimanya agar dapat diserahkan kepada orang lain sehingga wasiat tidak sia-sia.
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Anda Sangat Berguna Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
0 Komentar untuk "Wasiat (Kitab Faraidh / Pembagian Harta Pusaka / Warisan Bagian 16)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"