Qaidah Berhitung (Kitab Faraidh / Pembagian Harta Pusaka / Warisan Bagian 11)

Qaidah Berhitung (Kitab Faraidh / Pembagian Harta Pusaka / Warisan Bagian 11)

Qaidah Berhitung (Kitab Faraidh / Pembagian Harta Pusaka / Warisan Bagian 11)

Sebagaimana telah kita jelaskan dalam uraian di artikel yang telah lalu bahwa pembahasan dalam urusan pembagian harta warisan ini, selain dari mengetahui hukum-hukumnya, juga kita perlu mengetahui sedikit tentang ilmu berhitung. Ulama-ulama yang ahli dalam pembagian harta warisan telah mengatur beberapa qaidah berhitung. Gunanya untuk memudahkan pembagian harta warisan. Dibawah ini akan kita sajikan sedikit dengan ringkas tetapi jelas qaidah-qaidah itu dan juga telah kita terangkan bahwa orang yang mendapat warisan itu, ada yang dapat menghabiskan semua harta atau semua sisa, dan ada pula yang hanya mendapat ketentuan saja. Ketentuan itu ada enam yaitu2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6 dan 1/8. Dan juga kita ketahui sedikit arti kata dalam qaidah ilmu berhitung: Umpama penyebut, pembilang, sepertiga (1/3) angka tiga (yang dibawah) dinamakan "penyebut" dan angka satu (yang diatas) dinamakan "pembilang".

Pembilang 1/3 --- dan seperti angka "2-3-6", angka enam dari tiga angka Penyebut ini dinamakan "ganda persekutuan yang terkecil" bagi tiga angka tersebut.

Qaidah:

1. Jika ahli waris hanya yang dapat menghabiskan harta saja tidak ada yang mendapat ketentuan, maka harta warisan dibagi rata antara mereka menurut bilangan kepala, hanya untuk tiap-tiap laki-laki dua kali sebanyak bagian tiap-tiap perempuan. Umpama si A meninggal dunia, ia diwarisi oleh tiga anak laki-laki, hartanya dibagi tiga, tiap-tiap kepala mendapat sepertiga (1/3). Dan kalau ia diwarisi oleh dua orang anak (seorang laki-laki dan seorang perempuan) harta dibagi tiga juga, duapertiga (2/3) untuk anak laki-laki dan sepertiga (1/3) untuk anak perempuan.

2. Jika ahli waris orang yang mendapat ketentuan, sedang dia hanya sendiri saja, maka dia mendapat sebanyak ketentuannya saja. Umpama dia mempunyai ketentuan sepertiga (1/3), sepertiga inilah yang boleh diberikan kepadanya, sisanya (2/3) hendaklah diberikan kepada yang berhak dengan jalan lain.

3. Jika ahli waris yang mendapat ketentuan itu, banyaknya dua atau lebih, maka hendaklah dilihat penyebut-penyebut ketentuan masing-masing. Kalau penyebutnya sama seperti suami dan saudara perempuan, tiap-tiap orang dari keduanya mendapat seperdua (1/2) harta, penyebut itulah tetap menjadi pokok pembagian antara keduanya, tetapi jika penyebutnya tidak sama, maka penyebut keduanya itu hendaklah disamakan, berarti harus diambil ganda persekutuan yang terkecil dari beberapa penyebut ketentuan masing-masing.

Misal:

a. Ahli waris yang terjadi dari ibu dan dua orang saudara laki-laki seibu, ibu mendapat seperenam (1/6), dua orang bersaudara mendapat sepertiga (1/3). Ganda persekutuan yang kecil dari penyebut "3" dan "6". enam (6); pembagian antara keduanya:
1 X 1/6 = 1/6 untuk ibu
1 X 2/6 = 2/6 untuk dua saudara seibu.

b. Ahli waris yang terjadi dari ibu, istri dan anak laki-laki. Ibu mendapat seperenam (1/6), istri mendapat seperdelapan (1/8), anak mengambil semua sisa. Ganda persekutuan yang kecil dari penyebut dua ketentuan itu "6" dan "8", = (24). Cara melakukan pembagian antara mereka:
1 X 4/24 = 4/24 untuk ibu.
1 X 3/24 = 3/24 untuk istri.
1 - (4/24 + 3/24) = 17/24 untuk anak laki-laki.

c. Ahli waris yang terjadi hanya dari ibu dan istri, ibu mendapat sepertiga (1/3), istri mendapat seperempat (1/4). Ganda persekutuan yang terkecil dari penyebut "3" dan "4", dua belas (12). Cara melakukan pembagian antara keduanya:
1 X 4/12 = 4/12 untuk ibu.
1 X 3/12 = untuk istri.
1 - (4/12 + 3/12) = 5/12 sisa yang harus diberikan kepada yang berhak dengan jalan lain.

Contoh tersebut diatas, tak lain maksudnya melainkan untuk menerangkan, apabila penyebut-penyebut dari beberapa ketentuan itu berlainan hendaklah disamakan, berarti perlu dicari ganda persekutuan yang terkecil dari beberapa penyebut ketentuan-ketentuan yang ada pada ahli waris.

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Anda Berguna Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
0 Komentar untuk "Qaidah Berhitung (Kitab Faraidh / Pembagian Harta Pusaka / Warisan Bagian 11)"

Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.

"Please, Don't SPAM"

Back To Top