Menyewa Pohon Untuk Mengambil Buahnya (Kitab Mu'amalat Bagian 20)
Setengah ulama berpendapat, bahwa manfaat yang disewa itu hendaklah jangan sampai mengandung lenyapnya suatu yang berupa zat, hanya harus semata-mata manfaat saja. Ulama yang berpendapat demikian tidak membolehkan menyewa pohon-pohonan untuk mengambil buahnya, begitu juga menyewa binatang untuk mengambil bulunya, dan sebagainya.
Setengah ulama yang lain berpendapat, tidak ada halangan menyewa pohon-pohonan karena buahnya, berlaku seperti menyewa seorang perempuan untuk menyusukan anak. Sedang menyewa seorang perempuan untuk mengambil manfaat susunya, terang boleh menurut ayat yang kami tulis di artikel sebelumnya, karena faedah yang diambil dari sesuatu dengan tidak mengurangi pokoknya (asalnya) sama artinya dengan manfaat.
Tag :
fiqih,
kitab mu'amalat
0 Komentar untuk "Menyewa Pohon Untuk Mengambil Buahnya (Kitab Mu'amalat Bagian 20)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"