Kitab Nikah / Perkawinan
Ta'rif Perkawinan: Yaitu 'aqad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta bertolong-tolongan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang antara keduanya bukan muhrim.
Firman Allah SWT:
"Maka bolehlah kamu menikahi perempuan yang kamu pandang baik untuk kamu, dua atau tiga atau empat, jika kiranya kamu takut tidak dapat berlaku adil di antara mereka itu, hendaklah kamu kawini seorang saja. QS.An Nisa:3".
Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang terutama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna, bukan saja perkawinan itu satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan turunan, tetapi perkawinan itu dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara satu umum dengan yang lain. Serta perkenalan itu akan menjadi jalan buat menyampaikan kepada bertolong-tolongan antara satu dengan yang lainnya.
Sebenarnya pertalian nikah adalah pertalian yang seteguh-teguhnya dalam hidup dan kehidupan manusia, bukan saja antara suami istri dan turunan bahkan antara dua keluarga. Betapa tidak? Dari sebab baik pergaulan antara si istri dengan suaminya, kasih-mengasihi, akan berpindahlah kebaikan itu kepada semua keluarga dari kedua belah pihak sehingga mereka menjadi satu dalam segala urusan bertolong-tolongan sesamanya dalam menjalankan kebaikan dan menjaga segala kejahatan. Selain dari pada itu, dengan perkawinan seseorang akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya.
Sabda Rasulullah SAW:
"Hai pemuda-pemuda, barang siapa yang mampu di antara kamu serta berkeinginan hendak kawin, hendaklah dia kawin. Karena sesungguhnya perkawinan itu akan memejamkan matanya terhadap orang yang tidak halal dilihatnya, dan akan memeliharakannya dari godaan syahwat. Dan barang siapa yang tidak mampu kawin, hendaklah dia puasa karena dengan puasa, hawa nafsunya terhadap perempuan akan berkurang. HR.Jama'ah Ahli Hadits".
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Aisyah, kawinilah olehmu kaum wanita itu, maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta (rizki) bagi kamu. HR.Hakim dan Abu Daud".
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Amru Ibnu AS: Dunia itu harta benda dan sebaik-baik harta benda dunia, perempuan yang shaleh. HR.Muslim".
Dalam pada itu, faedah yang terbesar dalam perkawinan ialah untuk menjaga dan memelihara perempuan yang bersifat lemah itu dari kebinasaan. Sebab seorang perempuan, apabila ia sudah kawin, maka nafkahnya jadi wajib atas tanggungan suaminya. Perkawinan juga berguna untuk memelihara kerukunan anak cucu (turunan), sebab kalau tidak dengan nikah tentulah anak tidak berketentuan siapa yang akan mengurusnya dan siapa yang bertanggung jawab atasnya. Nikah juga dipandang sebagai kemaslahatan umum, karena kalau tidak perkawinan tentu manusia akan menurutkan sifat kebinatangan, dan dengan sifat itu akan timbul perselisihan, bencana dan permusuhan antara sesamanya, yang mungkin juga sampai menimbulkan pembunuhan yang sangat dahsyat.
Demikianlah maksud perkawinan yang sejati dalam Islam. Dengan singkat untuk kemaslahatan dalam rumah tangga dan turunan, juga untuk kemaslahatan masyarakat.
Maka dari sebab itu syari'at Islam mengadakan beberapa peraturan untuk menjaga keselamatan perkawinan ini. Tetapi sebelumnya kita terangkan syarat-syarat dan rukunnya, begitu juga kewajiban dan hak masing-masing antara suami istri, lebih dahulu akan kita uraikan tujuan pernikahan dalam anggapan yang berlaku dalam kehendak manusia. Telah berlaku anggapan kebanyakan pemuda-pemuda dari dahulu sampai sekarang, mereka ingin nikah lantaran beberapa sebab, diantaranya:
1. Karena mengharapkan harta benda.
2. Karena mengharapkan kebangsawanannya.
3. Karena ingin melihat kecantikannya.
4. Karena agama dan budi pekertinya yang baik.
Yang Pertama:
Karena harta, baik kehendak ini dari pihak laki-laki maupun dari pihak perempuan. Yaitu seseorang yang ingin nikah dengan seorang hartawan, sekalipun dia tahu bahwa pernikahan itu tidak akan sesuai dengan keadaan dirinya dan kehendak masyarakat, orang yang mementingkan pernikahan disebabkan harta benda yang diharap-harapnya atau yang akan diambilnya. Pandangan ini bukanlah pandangan yang sehat, lebih-lebih kalau hal ini terjadi dari pihak laki-laki, sebab sudah tentu akan menjatuhkan dirinya dibawah pengaruh perempuan dari hartanya. Hal yang demikian adalah berlawanan dengan sunnah alam dan titah Tuhan yang menjadikan manusia. Allah telah menerangkan dalam Al-Qur'an cara yang sebaik-baiknya bagi aturan kehidupan manusia sebagai berikut:
Firman Allah SWT:
"Laki-laki itu pemimpin yang bertanggung jawab atas kaum perempuan; berarti mempunyai kekuasaan yang tertinggi terhadap perempuan (istri). QS.An Nisa:34".
Sabda Rasulullah SAW:
"Barangsiapa menikahi seorang perempuan karena hartanya dan wajahnya yang manis, niscaya Allah akan melenyapkan hartanya dan kecantikannya. Dan barangsiapa menikahinya karena agamanya niscaya Allah akan memberi karunia kepadanya dengan harta dan kecantikannya".
Sabda RasulllahSAW:
"Barangsiapa menikahi seorang perempuan karena kekayaannya, niscaya tidak akan bertambah kekayaannya, sebaliknya kemiskinan yang akan didapatnya".
Yang Kedua:
Karena mengharapkan bangsanya (kebangsawanan) berarti mengharapkan gelar atau pangkat. Ini juga tidak akan memberi faedah sebagaimana yang diharapkannya, malahan dia akan bertambah hina dan dihinakan, karena kebangsawanan salah seorang di antara suami istri itu, tidak akan berpindah kepada yang lain.
Sabda Rasulullah SAW:
"Barangsiapa mengawini seorang perempuan karena kebangsawanannya, niscaya tidak akan bertambah kecuali kehinaannya".
Yang Ketiga:
Karena kecantikannya. Ini adalah lebih baik sedikit dari harta dan kebangsawanan, sebab harta dapat lenyap dengan cepat, tetapi kecantikan seseorang dapat sampai tua, asal dia jangan bersifat bangga dan sombong karena kecantiikannya itu.
Sabda Rasulullah SAW:
"Janganlah kamu mengawini perempuan itu karena ingin melihat kecantikannya, mungkin kecantikannya itu akan membawa kerusakan bagi mereka sendiri dan janganlah kamu mengawini mereka karena mengharap harta mereka mungkin hartanya itu akan menyebabkan mereka sombong, tetapi kawinilah mereka dengan dasar agama dan sesungguhnya hamba sahaya yang hitam lebih baik asal dia beragama. HR.Baihaqi".
Yang Keempat:
Karena agama dan budi pekerti. Inilah yang patut dan baik menjadi ukuran untuk pergaulan yang akan kekal, serta dapat menjadi dasar kerukunan dan kemaslahatan rumah tangga serta keluarga pada umumnya.
Firman Allah SWT:
"Adapun perempuan-perempuan yang saleh itu, mereka yang taat kepada Allah dan suaminya memelihara hak suaminya sewaktu suaminya itu tidak ada. QS.An Nisa:34".
Sabda Rasulullah SAW:
"Barangsiapa mengawini seseorang perempuan karena agamanya, niscaya Allah mengkurniainya dengan harta".
Sabda Rasulullah SAW:
"Sebaik-baik perempuan, ialah perempuan yang apabila engkau memandang kepadanya ia menggirangkan/menggembirakan engkau, dan jika engkau menyuruhnya diturutnya perintah engkau, dan jika engkau berpergian dipeliharanya harta, engkau dan dijaganya dirinya".
Jadi dengan jelas hendaknya agama dan budi pekerti itulah yang menjadi pokok yang utama untuk pemilihan dalam perkawinan. Maka dari keterangan-keterangan diatas hendaklah kiranya wali-wali anak, jangan sembarangan saja memperjodohkan anaknya; sebab kalau tidak berkebetulan di jalan yang benar, sudah tentu dia seolah-olah menghukum atau merusakkan akhlak dan jiwa anaknya yang tidak bersalah itu. Pertimbangkanlah lebih dahulu dengan sedalam-dalamnya, antara manfaat atau mudharatnya yang bakal terjadi di hari kemudiannya sebelum mempertalikan suatu perjodohan.
Sifat-Sifat Perempuan Yang Baik
Baik kiranya menjadi perhatian, tidak semua orang dapat mengatur rumah tangga dan tidak semua orang dapat kita serahi sebagai kepercayaan mutlaq, sebagai teman karib yang akan bela-membela dengan kita untuk selama-lamanya. Maka hendaknya sebelum kita melahirkan maksud yang terkandung di hati sebaiknyalah kita selidiki terlebih dahulu akan dapatkah persesuaian faham kelak setelah bergaul atau tidak. Nabi SAW telah memberi petunjuk sifat-sifat perempuan yang baik:
1. Yang beragama dan menjalankannya.
2. Turunan orang yang berkembang (mempunyai keturunan yang sehat).
3. Yang masih perawan.
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari jabir, sesungguhnya Nabi SAW telah bersabda: Sesungguhnya perempuan itu dinikahi orang karena agamanya, hartanya dan kecantikannya, maka pilihlah yang beragama. HR.Muslim dan Tirmidzi".
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ma'qil bin Yasar, katanya: Telah datang seorang laki-laki kepada Nabi SAW. Kata laki-laki itu: Saya telah mendapat seorang perempuan yang bangsawan dan cantik, hanya dia tidak beranak, baikkah saya kawin dengan dia? Jawab Nabi: Jangan! Kemudian laki-laki itu datang untuk kedua kalinya, beliau tetap melarang. Kemudian pada kali yang ketiga laki-laki itu datang lagi. Nabi bersabda: Kawinlah dengan orang yang dikasihi lagi berkembang. HR.Abu Daud dan Nasai".
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Jabir, sesungguhnya Nabi SAW telah menyatakan kepadanya. Kata beliau: Hai Jabir, engkau kawin dengan perawankah atau dengan janda? Jawab Jabir: Saya kawin dengan janda. Kata Nabi: Alangkah baiknya jika engkau kawin dengan perawan, engkau dapat menjadi penghiburnya dan dia pun menjadi penghibur bagimu. HR.Jama'ah Ahli Hadits".
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Anda Berguna Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Tag :
fiqih,
kitab nikah (perkawinan)
0 Komentar untuk "Kitab Nikah / Perkawinan"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"