Hukum Nikah (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 2)
Hukum nikah ada lima:
1. Jaiz (diperbolehkan). Ini asal hukumnya.
2. Sunnah. Bagi orang yang berkehendak serta cukup menafkahi dan lain-lainnya.
3. Wajib. Atas orang yang cukup mempunyai nafkah dan dia takut akan tergoda kepada kejahatan (zina).
4. Makruh. Terhadap orang yang tidak mampu member inafkah.
5. Haram. Kepada orang yang berniat akan menyakiti atas perempuan yang dikawininya.
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Anda Berguna Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Tag :
fiqih,
kitab nikah (perkawinan)
0 Komentar untuk "Hukum Nikah (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 2)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"