Hijab / Sebab-Sebab Tidak Mendapat Pusaka/Warisan (Kitab Faraidh / Pembagian Harta Pusaka / Warisan Bagian 10)
Orang-orang yang tersebut diatas mereka (lihat artikel sebelumnya) semua tetap mendapat warisan menurut ketentuan-ketentuan yang tersebut, kecuali apabila ada ahli waris yang lebih dekat pertaliannya kepada si mayat dari pada mereka. Maka ketika itu mereka terhalang tidak mendapat seperti ketentuan, tetapi mendapat kurang malahan mungkin tidak dapat sama sekali. Dibawah ini akan kita terangkan orang-orang yang tidak mendapat warisan atau mendapat kurang/sedikit karena ada yang lebih dekat pertaliannya dengan si mayat daripada mereka:
1. Tidak mendapat warisan dengan sebab adanya ibu, karena ibu lebih dekat pertaliannya kepada si mayat daripada nenek. Maka selama ibu masih ada, nenek tidak mendapat warisan. Begitu juga datuk atau kakek tidak mendapat warisan, selama bapaknya masih ada karena bapak lebih dekat pertaliannya kepada si mayat daripada datuk.
2. Saudara seibu, terhalang tidak mendapat warisan dengan sebab adanya orang-orang yang disebut dibawah ini:
a. Karena adanya anak, baik anak laki-laki maupun anak perempuan.
b. Dengan adanya anak dari anak laki-laki, baik laki-laki maupun perempuan.
c. Karena adanya bapak.
d. Dengan adanya datuk.
Saudara seibu tidak mendapat warisan apabila beserta mereka yang tersebut diatas karena empat orang tersebut lebih dekat dan lebih kuat pertaliannya kepada si mayat daripada saudara seibu. Dalam Al-Qur'an surah An Nisa ayat 12 diterangkan bahwa saudara seibu mendapat warisan apabila yang meninggal dunia tidak meninggalkan anak dan pula tidak meninggalkan bapak. Jadi kalau ada anak atau bapak, saudara seibu tentu tidak mendapat warisan, sedangkan datuk hukumnya seperti anak laki-laki.
3. Saudara sebapak, tidak mendapat warisan dengan sebab adanya salah seorang dari empat yang berikut:
a. Dengan sebab adanya bapak.
b. Dengan sebab adanya anak laki-laki.
c. Dengan sebab adanya anak laki-laki dari anak laki-laki.
d. Dengan sebab adanya saudara laki-laki yang seibu sebapak.
Apabila ada salah seorang daripada empat orang tersebut, saudara sebapak tidak mendapat warisan karena mereka yang empat itu lebih dekat dan lebih kuat pertaliannya kepada si mayat daripada saudara yang sebapak saja.
Sabda Rasulullah SAW:
"Berikanlah harta warisan itu kepada ahlinya menurut ketentuan satu persatunya, maka sisanya untuk keluarga yang laki-laki yang sehampir-hampir. HR.Sepakat Ahli Hadits".
Bapak, anak dan anak dari anak laki-laki (cucu), jelas lebih dekat kepada yang meninggal daripada saudara yang hanya sebapak saja. Adapun saudara seibu sebapak, maka ia lebih kuat pertaliannya karena pertaliannya dari dua pihak.
Sabda Rasulullah SAW:
"Saudara seibu sebapak mewarisi sewaktu saudara sebapak tidak mewarisi. HR.Ahmad".
4. Saudara seibu sebapak tidak mendapat warisan dengan sebab adanya salah satu daripada tiga orang yang tersebut dibawah ini:
a. Dengan adanya anak laki-laki.
b. Dengan adanya anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu laki-laki).
c. Dengan adanya bapak.
Misal si A meninggal dunia ia meninggalkan empat orang ahli waris saudara laki-laki seibu sebapak anak laki-laki, bapak dan anak laki-laki dari anak laki (cucu laki-laki dari pihak anak laki-laki). Pembagian harta warisan dari si A sebagai berikut:
Saudara laki-laki seibu sebapak tidak mendapat warisan karena terhalang oleh anak laki-laki dan bapak, anak laki-laki dari anak laki-laki juga tidak mendapat warisan karena terhalang oleh anak laki-laki. Jadi yang mendapat warisan dari empat orang tadi hanya anak laki-laki dan bapak. Pembagian harta warisan antara keduanya, bapak mendapat seperenam (1/6) sisanya (5/6) untuk anak laki-laki berarti anak laki-laki yang menghabisi semua sisa dari ketentuan untuk bapak.
Peringatan
Tiga tingkat laki-laki mendapat warisan, tetapi saudara yang perempuan dari mereka tidak mendapat warisan:
1. Saudara laki-laki dari bapak (paman pihak bapak) mendapat warisan tetapi saudara perempuan dari bapak (bibi) tidak mendapat warisan.
2. Anak laki-laki dari saudara bapak yang laki-laki (anak laki-laki dari paman pihak bapak) mendapat warisan tetapi anak perempuannya tidak mendapat warisan.
3. Anak laki-laki dari saudara laki-laki, mendapat warisan tetapi anak perempuannya tidak mendapat warisan.
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Anda Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Satu Klik-an Anda Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
0 Komentar untuk "Hijab / Sebab-Sebab Tidak Mendapat Pusaka/Warisan (Kitab Faraidh / Pembagian Harta Pusaka / Warisan Bagian 10)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"