Cara Pembagian Antara Datuk Dan Saudara (Kitab Faraidh / Pembagian Harta Pusaka / Warisan Bagian 9)

Cara Pembagian Antara Datuk Dan Saudara (Kitab Faraidh / Pembagian Harta Pusaka / Warisan Bagian 9)

Cara Pembagian Antara Datuk Dan Saudara (Kitab Faraidh / Pembagian Harta Pusaka / Warisan Bagian 9)

 Perlu kita gambarkan cara pembagian harta warisan antara datuk dengan saudara menurut mazhab mereka. Untuk memudahkan, kita ambil dua pokok:

Pokok yang pertama:

Apabila ahli waris hanya mereka saja (datuk dan saudara), berarti tidak ada ahli waris yang mendapat ketentuan: disini datuk dapat memilih yang lebih menguntungkan dari dua cara:

I. Dibagi rata antara datuk dengan saudara, tetapi datuk dianggap seperti saudara laki-laki (mengambil dua kali sebanyak bagian seorang perempuan) atau:

II. Mengambil sepertiga (1/3) harta.

Misal bagi rata yang lebih menguntungkan datuk dari sepertiga (1/3) harta:

a. Apabila datuk beserta 1, atau2, atau saudara perempuan, harta dibagi tiga: 2/3 untuk datuk, seperti (1/3) untuk seorang saudara perempuan. Atau dibagi empat: 2/4 untuk datuk tiap-tiap saudara perempuan mendapat 1/4 harta.  Atau dibagi lima: 2/5 untuk datuk, tiap-tiap perempuan dari tiga saudara perempuan mendapat 1/5 harta.

b. Beserta seorang saudara laki-laki harta dibagi dua: 1/2 untuk datuk dan 1/2 lagi untuk saudara laki-laki.

c. Beserta seorang saudara laki-laki dan seorang saudara perempuan harta dibagi lima: 2/5 untuk datuk, 2/5 untuk saudara laki-laki dan 1/5 untuk saudara perempuan, juga disini datuk mendapat lebih dari 1/3.

Misal bagi rata bersamaan dengan sepertiga (1/3)

 a. Beserta dua orang saudara laki-laki, harta dibagi tiga, 1/3 untuk datuk, masing-masing saudara laki-laki mendapat 1/3.

b. Beserta seorang saudara laki-laki dan dua orang saudara perempuan, harta dibagi enam: 2/6=(1/3) untuk datuk, 2/6 untuk seorang saudara laki-laki dan masing-masing dari saudara perempuan mendapat 1/6 harta.

c. Beserta 4orang saudara perempuan, juga harta dibagi enam: 2/6=1/3 untuk datuk, masing-masing daripada empat saudara perempuan, mendapat 1/6 harta.

Misal sepertiga (1/3) yang lebih menguntungkan datuk.

a. Beserta tiga orang saudara laki-laki, kalau dibagi rata datuk mendapat 1/4 harta, sedangkan seperempat lebih kecil dari 1/3. Disini datuk dapat mengambil sepertiga (1/3), karena sepertiga lebih menguntungkan baginya dan 2/3 dibagi rata antara tiga saudara laki-laki.

b. Beserta dua orang saudara laki-laki dan seorang saudara perempuan. Kalau dibagi rata datuk mengambil 2/7 sedangkan duapertujuh lebih kecil dari 1/3. Maka oleh karenanya disini datuk mengambil 1/3 dan sisanya yang 2/3 dibagi antara dua orang saudara laki-laki dan seorang perempuan tiap-tiap saudara laki-laki mendapat 4/15 dan saudara perempuan mendapat 2/15 dari asal harta.

Pokok yang kedua:

Apabila yang mewarisi bukan mereka (datuk dan saudara) saja, tetapi mereka beserta pula dengan ahli waris yang mendapat ketentuan, maka ketika itu hendaklah diambil lebih dahulu bagian ahli waris yang mendapat ketentuan itu. Kemudian baru dibagi sisanya, datuk dapat mengambil dari sisa itu, yang lebih menguntungkan baginya diantara tiga cara:

a. Bagi rata, atau

b. Seperenam (1/6) dari asal harta, atau

c. Sepertiga (1/3) dari sisa.

Misal:

1. Bagi rata lebih menguntungkan bagi datuk, apabila beserta dengan saudara laki-laki dan nenek (datuk, seorang saudara laki-laki dan nenek), nenek mendapat 1/6 harta, 5/6 sisanya dibagi rata antara datuk dan saudara laki-laki, datuk mendapat 5/6x1/2=5/12, saudara laki-laki mendapat 5/6x1/2=5/12 harta.

2. Seperenam (1/6) lebih menguntungkan datuk, apabila bersama-sama dengan istri dua orang anak perempuan dan saudara laki-laki (datuk, istri dan anak perempuan dan seorang saudara laki-laki). Harta dibagi untuk dua orang anak perempuan 2/3 harta, istri mendapat 1/8 harta, datuk mengambil 1/6 dari asal harta (jumlah harta sebelum dibagi), saudara laki-laki mengambil sisanya (1/24).

3. Sepertiga (1/3) dari sisa, lebih baik bagi datuk, apabila beserta dengan nenek dan lima orang saudara laki-laki. Jadi ahli waris (datuk, nenek dan lima orang saudara laki-laki), nenek mendapat seperenam (1/6) harta, datuk mengambil sepertiga (1/3) sisa= (5/6x1/3=5/18). Sisa sesudah datuk (10/18) dibagi rata antara lima saudara laki-laki, tiap-tiap seorang dari mereka mendapat 10/18x1/5=2/18.

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Anda Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
0 Komentar untuk "Cara Pembagian Antara Datuk Dan Saudara (Kitab Faraidh / Pembagian Harta Pusaka / Warisan Bagian 9)"

Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.

"Please, Don't SPAM"

Back To Top