Bank (Kitab Mu'amalat Bagian 10)
Adapun pendirian bank yang sudah sering menjadi pembicaraan oleh beberapa orang Islam yang terkemuka di Indonesia, baik dengan jalan pidato maupun di surat-surat kabar, tentang hal ini hendaklah diadakan permusyawaratan, dari dua golongan:
1. Golongan Alim Ulama (ahli agama) yang betul-betul memikirkan kepentingan agama dan masyarakat.
2. Dari pihak ahli ekonomi yang mengetahui benar-benar segala seluk-beluknya bank dan perdagangan. Permusyawaratan kedua kaum cerdik pandai itu tentu akan didasarkan atas keadaan dan kemaslahatan masyarakat dengan tidak mengenyampingkan pokok-pokok agama Islam.
Dengan permusyawaratan itu mereka dapat memutuskan bahwa pendirian bank dapat dilakukan dengan cara yang tidak termasuk golongan riba, atau barangkali memang sudah sampai kepada arti "darurat".
Tag :
fiqih,
kitab mu'amalat
0 Komentar untuk "Bank (Kitab Mu'amalat Bagian 10)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"