'Aulu (Kitab Faraidh / Pembagian Harta Pusaka / Warisan Bagian 12)
'Aulu artinya jumlah beberapa ketentuan lebih banyak dari satu bilangan, atau berarti juga jumlah pembilang dari beberapa ketentuan lebih banyak daripada ganda persekutuan yang terkecil dari penyebut-penyebutnya. Umpama ahli waris suami dan dua saudara perempuan seibu-sebapak. Suami mendapat ketentuan seperdua (1/2), dua saudara perempuan mendapat duapertiga (2/3), sedangkan ganda persekutuan yang terkecil dari "2" dan "3" = 6. Kita jadikan 3/6 untuk suami dan 4/6 untuk kedua saudara perempuan, jadi jumlah pembilang keduanya "7" sedangkan penyebut keduanya hanya "6". Disini nyata bahwa pembilang lebih banyak dari penyebut. Apabila terdapat masalah seperti ini, harta hendaklah kita bagi tujuh bagian, tiga bagian untuk suami dan empat bagian untuk kedua saudara perempuan. Seharusnya kedua macam ahli waris ini tidak mengambil seperti ketentuan masing-masing tetapi keadilan memaksa menjalankan seperti tersebut.
Misal kedua: ahliwaris
1. istri.
2. ibu.
3. dua saudara perempuan seibu sebapak atau sebapak, dan
4. seorang saudara seibu (baik laki-laki atau perempuan).
Ketentuan masing-masing istri mendapat 1/4, ibu mendapat 1/6, dua saudara perempuan mendapat 2/3, seorang saudara seibu mendapat 1/6. Ganda persekutuan yang terkecil dari penyebut beberapa ketentuan tersebut, 12. Kita atur sebagai berikut:
1/4 + 1/6 + 2/3 + 1/6 = 3/12 + 2/12 + 8/12 + 2/12 = 15/,2
Jadi harta perlu dibagi 15 bagian:
3 bagian dari 15 bagian untuk istri,
2 bagian untuk ibu,
8 bagian untuk dua orang saudara perempuan,
2 bagian untuk saudara seibu.
Berarti tiap-tiap bagian itu dihitung dari 15 bukan dari 12, sedangkan ketentuan masing-masing hendaknya diambil dari 12, tetapi dalam masalah 'Aulu masing-masing hanya mengambil dari 15. Inilah yang dimaksud dengan "Aulu". Terjadinya karena banyaknya ahli waris sehingga jumlah ketentuan mereka lebih banyak dari satu bilangan, buktinya pembilang lebih banyak dari penyebut.
Menjalankan 'Aulu ini terjadi dari hasil ijtihad sahabat-sahabat, sebab masa Rasulullah SAW belum pernah terjadi. Mula-mula terjadi 'Aulu di masa Khalifah Kedua ('Umar bin Khattab). Beliau menerima pengaduan dari keluarga seorang yang baru meninggal dunia, dia meninggalkan suami dan dua orang saudara perempuan, seperti pada contoh diatas.
Khalifah berkata:
"Kalau saya berikan hak suami menurut ketentuannya, tentu hak dua saudara perempuan tidak cukup. Begitu juga sebaliknya kalau hak dua saudara perempuan diberikan lebih dahulu, tentu hak suami tidak cukup juga".
Beliau terus bermusyawarat kepada sahabat-sahabat yang lain; hasil permusyawaratan beliau-beliau itu untuk menjaga keadilan serta mengingat ketentuan-ketentuan dalam ayat Kitab Suci (Al-Qur'an). Maka dijalankan secara 'Aulu seperti jalan yang kita terangkan diatas.
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya.
Satu Klik-an Anda Berguna Untuk Kepentingan Blog Ini.
Terima Kasih Atas Bantuannya
0 Komentar untuk "'Aulu (Kitab Faraidh / Pembagian Harta Pusaka / Warisan Bagian 12)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"