Syarat Sah Puasa (Kitab Puasa / Shiyam Bagian 2)

Syarat Sah Puasa (Kitab Puasa / Shiyam Bagian 2)

SYARAT SAH PUASA (KITAB PUASA / SHIYAM BAGIAN 2)

1. Islam.

2. Mumayiz. (mengerti membedakan yang baik dengan yang tidak baik).

3. Suci dari darah haidh (kotoran) dan nifas (darah beranak). Orang yang haidh da yang berdarah (darah beranak itu), tidak sah berpuasa tetapi keduanya wajib mengqadha (membayar)
  • Penjelasan:
    Qadha artinya membayar kewajiban sesudah lewat waktunya, seperti orang yang ketinggalan puasanya karena haidh wajib atasnya menebus puasa yang tertinggal itu di bulan lain. Kalau tertinggal 3 hari, wajib atasnya qagha 3 hari pula.
  • puasa yang tertinggal itu secukupnya.

    Diriwayatkan:
    "Dari Aisyah, katanya: Kami disuruh oleh Rasulullah SAW mengqadha puasa dan tidak disuruhnya untuk mengqadha shalat. HR.Bukhari".

    4. Dalam waktu yang dibolehkan puasa padanya.
    Dilarang puasa pada dua hari raya dan hari Tasyiq (tanggal 11, 12, 13 bulan Haji.

    Sabda Rasulullah SAW:
    "Dari Anas: Bahwasanya Nabi SAW telah melarang berpuasa lima hari dalam satu tahun: 1.Hari raya Idul Fithri. 2.Hari raya haji. 3.Tiga hari Tasyriq (tanggal 11, 12, 13 bulan haji). HR.Daruquthni".
    0 Komentar untuk "Syarat Sah Puasa (Kitab Puasa / Shiyam Bagian 2)"

    Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.

    "Please, Don't SPAM"

    Back To Top