Shalat Yang Harus / Boleh Di jama'kan (Kitab Shalat Bagian 29)





SHALAT YANG HARUS / BOLEH DI JAMA'KAN

Shalat yang boleh di jama'kan, hanya antara Zuhur dengan 'Ashar dan antara Maghrib dengan 'Isya. Adapun Subuh tetap wajib dikerjakan di waktunya sendiri.

Shalat Jama' artinya shalat yang dikumpulkan. Yang dimaksudkan ialah dua shalat fardhu lima itu, dikerjakan dalam satu waktu, umpama shalat Zuhur dan 'Ashar dikerjakan di waktu Zuhur atau di waktu 'Ashar.

Hukum shalat jama' ini boleh bagi orang yang dalam perjalanan dengan syarat-syarat yang tersebut di bagian artikel Shalat Qasar yang sebelumnya.
0 Komentar untuk "Shalat Yang Harus / Boleh Di jama'kan (Kitab Shalat Bagian 29)"

Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.

"Please, Don't SPAM"

Back To Top