MEMBATAS TEMPAT SHALAT
Di antara beberapa hal yang diperbuat sebelum shalat, membatas tempat shalat dengan dinding, dengan tongkat, dengan menghamparkan sejadah (tikar shalat) atau dengan garis, supaya orang tidak lalu-lintas di depan orang yang sedang shalat; karena lalu-lintas di depan orang shalat itu hukumnya haram.
Sabda Rasulullah SAW:
"Kalau orang yang lalu di depan orang shalat mengetahui akan kejahatan perbuatannya, tentu lebih baik ia berhenti (menanti) 40 tahun, daripada lalu di depan orang shalat. HR.Sepakat Ahli Hadits".
"Kalau orang yang lalu di depan orang shalat mengetahui akan kejahatan perbuatannya, tentu lebih baik ia berhenti (menanti) 40 tahun, daripada lalu di depan orang shalat. HR.Sepakat Ahli Hadits".
Sabda Rasulullah SAW:
"Apabila seseorang shalat menghadap sesuatu yang membatasi dia dari manusia, kemudian ada orang hendak lalu di depannya maka hendaklah ditolakkannya orang itu, jika orang itu tidak mau maka hendaklah dibunuhnya, sesungguhnya dia sebagai syeitan. HR.Sepakat Ahli Hadits".
"Apabila seseorang shalat menghadap sesuatu yang membatasi dia dari manusia, kemudian ada orang hendak lalu di depannya maka hendaklah ditolakkannya orang itu, jika orang itu tidak mau maka hendaklah dibunuhnya, sesungguhnya dia sebagai syeitan. HR.Sepakat Ahli Hadits".
Tag :
fiqih,
kitab shalat
0 Komentar untuk "Membatas Tempat Shalat (Kitab Shalat Bagian 4)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"