SYARAT-SYARAT SAH MENGIKUTI IMAM
1. Makmum hendaklah meniatkan mengikuti imam.
Adapun imam tidak menjadi syarat berniat menjadi imam hanya sunnah agar ia mendapat ganjaran berjama'ah. Keterangan:
Sabda Rasulullah SAW:
"Sesungguhnya segala amal itu hendaklah dengan niat. HR.Bukhari dan Muslim".
2. Makmum hendaklah mengikuti imamnya dalam segala pekerjaannya.
Maksudnya makmum hendaklah membaca takbiratul-ihram sesudah imamnya, begitu juga permulaan segala perbuatan makmum hendaklah terkemudian daripada yang dilakukan oleh imamnya.
Sabda Rasulullah SAW:
"Sesungguhnya imam itu dijadikan imam supaya diikuti perbuatannya, apabila ia telah takbir hendaklah kamu takbir dan apabila ia ruku' maka hendaklah kamu ruku' pula. HR.Bukhari dan Muslim".
Sabda Rasulullah SAW:
"Sesungguhnya imam itu, gunanya supaya diikuti perbuatannya, maka apabila ia takbir, maka hendaklah kamu takbir, janganlah kamu takbir sebelum ia takbir dan apabila ia ruku', hendaklah kamu ruku' dan janganlah kamu ruku' sebelum ia ruku' dan apabila ia sujud maka hendaklah kamu sujud dan janganlah kamu sujud sebelum ia sujud. HR.Ahmad dan Abu Daud".
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Abu Hurairah, katanya telah berkata Rasulullah SAW: Apakah seseorang tidak takut, apabila ia mengangkat kepalanya mendahului imam, akan diubah Allah kepalanya menjadi kepala himar. HR.Jama'ah Ahli Hadits".
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Anas, katanya Rasulullah SAW telah berkata: Hai manusia, sesungguhnya aku imam bagi kamu, maka janganlah kamu mendahului aku waktu ruku', sujud, berdiri, duduk dan salam. HR.Ahmad dan Muslim".
3. Mengetahui gerak-gerik perbuatan imam.
Umpamanya dari berdiri ke ruku' dari ruku' ke i'tidal, dari i'tidal ke sujud dan seterusnya, baik diketahui dengan melihat imam sendiri atau melihat shaf (barisan) yang di belakang imam atau mendengar suara imam atau suara muballignya agar supaya makmum dapat mengikuti imamnya.
4. Keduanya (imam dan makmum) berada dalam satu tempat, umpama dalam satu rumah.
Setengah ulama berpendapat bahwa shalat di satu tempat itu tidak menjadi syarat, hanya sunnah, karena yang perlu mengetahui gerak-gerik perpindahan imam dari rukun ke rukun atau dari rukun ke sunnah dan sebaliknya agar makmum dapat mengikuti gerak-gerik imamnya.
5. Tempat berdiri makmum tidak boleh terkemuka dari imamnya.
Yang dimaksud terkemuka disini ialah lebih terkemuka ke pihak kiblat. Bagi orang shalat berdiri, diukur tumitnya, dan bagi orang duduk, pinggulnya. Adapun apabila berjama'ah di masjid Al-Haram, hendaklah shaf mereka melengkung sekeliling Ka'bah. Tidak salahnya makmum lebih dekat ke Ka'bah dari imam di lain pihak.
Tag :
fiqih,
kitab shalat
0 Komentar untuk "Syarat-Syarat Sah Mengikuti Imam (Kitab Shalat Bagian 22)"
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"