Hukum Masbuq (Kitab Shalat Bagian 24)


HUKUM MASBUQ

Masbuq yaitu orang yang mengikuti kemudian, ia tidak sempat membaca Fatihah beserta imam di raka'at pertama.

Hukumnya, jika ia takbir sewaktu imam belum ruku', hendaklah ia membaca Fatihah seberapa mungkin. Apabila imam ruku' sebelum habis Fatihahnya maka hendaklah ia ruku' pula mengikuti imam. Atau didapatinya imam sedang ruku', maka hendaklah ia ruku' pula. Ringkasnya ia hendaklah menurutkan bagaimana keadaan imam sesudah ia takbiratul ihram.

Apabila masbuq mendapati imam sebelum ruku' atau sedang ruku' dan ia dapat ruku' yang sempurna bersama imam, maka ia mendapat satu raka'at, berarti shalatnya itu terhitung satu raka'at. Kemudian hendaklah ditambah kekurangan raka'atnya jika belum cukup, sesudah imam memberi salam.

Sabda Rasulullah SAW:
"Apabila seseorang diantara kamu datang shalat, sewaktu kami sujud, maka hendaklah kamu sujud, dan janganlah kamu hitung itu satu raka'at, dan barangsiapa yang mendapati ruku' beserta imam, maka ia telah mendapat satu raka'at. HR.Abu Daud".

Adapun Fatihahnya ditanggung oleh imam; ini pendapat Jumhur al-'Ulama. Sebagian ulama yang lain berpendapat: Masbuq tidak mendapat satu raka'at melainkan apabila ia dapat membaca Fatihah sebelum imam ruku'. Mereka beralasan dengan hadits:

Sabda Rasulullah SAW:
"Bagaimana keadaan imam ketika kamu dapati, hendaklah kamu ikut dan apa yang ketinggalan olehmu hendaklah kamu sempurnakan. HR.Bukhari dan Muslim".

Orang yang lebih berhak menjadi imam ialah orang tersebut dalam hadits berikut:

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari 'Uqbah bin 'Amri: Telah berkata Rasulullah SAW: Yang jadi imam diantara kamu ialah mereka yang terbaik bacaannya: kalau mereka sama bacaan maka yang terpandai dalam sunnah: kalau kepandaian mereka sama dalam sunnah, dilihat yang lebih dahulu berhijrah (ke Madinah); kalau bersamaan pula: dilihat yang lebih tua. Dan janganlah diimamkan seseorang, di tempat kekuasaan laki-laki lain (artinya tuan rumah lebih berhak menjadi imam) dan janganlah seseorang duduk dirumah orang lain diatas tikarnya melainkan dengan idzin tuan rumah itu. HR.Ahmad dan Muslim".
0 Komentar untuk "Hukum Masbuq (Kitab Shalat Bagian 24)"

Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.

"Please, Don't SPAM"

Back To Top