Tawanan (Kitab Jihad / Peperangan Bagian 8)
Tawanan perang terbagi dua macam:
1. Tawanan perempuan dan anak-anak.
Mereka tidak boleh dihukum berat (mati) karena Rasulullah SAW telah melarang yang demikian, tetapi hendaklah ditukar dengan tawanan musuh atau dilepaskan atau dijadikan hamba.
2. Tawanan laki-laki dewasa.
Hukuman terhadap mereka diserahkan kepada kebijaksanaan Imam atau Panglima Umum. Keduanya berhak mempertimbangkan di antara empat perkara dengan dasar yang lebih maslahat bagi Islam menurut pendapat keduanya, yaitu:
a. Dihukum berat (mati) kalau dipandang lebih maslahat.
b. Dilepaskan dibebaskan, kalau dipandang lebih maslahat.
c. Ditukar dengan tawanan musuh (orang Islam yang ditawan musuh atau dengan harta benda kita yang jatuh di tangan musuh).
d. Dijadikan hamba sahaya, jika yang demikian itu dianggap lebih maslahat terhadap Islam.
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
No comments:
Post a Comment
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"