Kitab Aqdhiyah (Hukum-Hukum Pengadilan)
Yang dimaksud dengan hukum disini ialah memisahkan atau mendamaikan antara dua pihak yang berselisih dengan hukum Allah SWT.
Firman Allah SWT:
"Hendaklah engkau menghukum antara mereka menurut peraturan yang diturunkan Allah. QS.Al Maidah:49".
Firman Allah SWT:
"Dan jika kamu menghukum antara manusia hendaklah kamu hukum dengan seadil-adilnya. QS.An Nisa:58".
Sabda Rasulullah SAW:
"Hakim-hakim itu ada tiga macam, diantaranya semacam akan masuk surga, dua macam akan masuk neraka. 1.Hakim yang masuk surga ialah hakim yang mengetahui hak (hukum yang sebenarnya) menurut hukum Allah dan ia menghukum dengan yang hak itu. 2.Hakim yang mengetahui hak tetapi ia menghukum dengan yang bukan hak, hakim ini akan masuk neraka. 3.Hakim yang menghukum sedang ia tidak mengetahui hukum Allah dalam perkara itu, hakim ini juga akan masuk neraka. HR.Abu Daud dan Lainnya".
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
No comments:
Post a Comment
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"