Hukum Membentuk Khilafah (Kitab Al-Khilafah Bagian 1)
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Telah sefakat umat Muslimin (ijma' yang mu'tabar) bahwa hukum mendirikan Khilafah adalah "fardhu kifayah" atas semua umat Muslimin.
Alasannya:
1. Ijma' Sahabat.
Sehingga mereka mendahulukan permusyawaratan tentang Khilafah dari urusan jenazah Rasulullah SAW. Ketika itu sungguh ramai dibicarakan soal Khilafah itu oleh pemimpin-pemimpin Islam, berupa perdebatan, pertimbangan, akhirnya tercapailah kata sefakat memilih Abu Bakar menjadi Khalifah, kepala negara Islam yang pertama sesudah meninggalnya Rasulullah SAW.
2. Tidak mungkin dapat menyempurnakan kewajiban, seperti pembelaan agama, menjaga keamanan dan sebagainya melainkan dengan adanya Khilafah (pemerintahan).
3. Beberapa ayat Al-Qur'an dan hadits yang menyuruh kita umat Islam mentaatinya, yang dengan tegas menjadi janji yang pasti dari Allah SWT kepada muslimin yang mula-mulanya di waktu itu hidup dalam ketakutan, kegelisahan dan kezaliman tetapi mereka terus berjuang untuk menegakkan kebenaran dan keadilan bahwa mereka akan menjadi Khalifah di muka bumi.
Firman Allah SWT:
"Allah SWT telah menjanjikan kepada orang-orang mukmin dan orang-orang yang beramal saleh diantara kamu bahwa mereka akan menjadi khalifah di muka bumi sebagaimana orang-orang dahulu telah menjadi khalifah, dan Allah akan menetapkan agama mereka (Islam) yang diridhaiNya bagi mereka dan Allah akan mengganti ketakutan mereka dengan keamanan. QS.An Nur:55".
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
No comments:
Post a Comment
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"