Gugurnya Hukum Dera Menuduh (Kitab Hudud / Hukuman Bagian 3)
Gugurlah hukum tuduhan dari yang menuduh dengan tiga jalan:
1. Mengemukakan saksi empat orang, menerangkan bahwa yang tertuduh betul berzina.
2. Dimaafkan oleh yang tertuduh.
3. Orang yang menuduh istrinya berzina, dapat ia terlepas dari hukuman dengan jalan "Li'an".
Dalil jalan yang pertama dapat difaham dari Surah An Nur ayat 4, mengatakan: "Tidak mengemukakan empat saksi, maka jika ia dapat mengemukakan empat orang saksi, dia terlepas dari hukuman.
Dalil yang kedua, karena hukuman itu hak yang tertuduh, maka dia berhak mengambilnya dan menghilangkannya dengan memberi maaf.
Adapun dalil yang ketiga ialah ayat li'an yang telah lalu kita bahas di pasal/bab Li'an.
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
No comments:
Post a Comment
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"