Dakwa Pembunuhan Dengan Tidak Ada Saksi (Kitab Jinayat Bagian 4) |
Dakwa Pembunuhan Dengan Tidak Ada Saksi (Kitab Jinayat Bagian 4)
Misalnya ada seseorang terbunuh, tidak diketahui yang membunuhnya. Saksi tidak ada, keluarga mendakwa seseorang, sedang dakwanya itu disertai dengan karinah (tanda-tanda) yang kuat, sampai menimbulkan sangkaan boleh jadi dakwanya itu benar. Untuk menguatkan dakwanya itu di muka hakim dia boleh bersumpah lima puluh kali, sesudah dia bersumpah dia berhak mengambil diat (denda). Tetapi kalau tidak ada tanda-tanda yang kuat, yang terdakwa berhak bersumpah, menurut aturan dakwa tidak bersaksi. Adapun dakwa yang lain daripada membunuh tidak dapat dengan sumpah, tetapi mesti ada saksi.
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
No comments:
Post a Comment
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"