Aqiqah (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 10)
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Aqiqah adalah Menyembelih hewan pada hari ketujuh dari hari lahirnya anak (laki-laki atau perempuan).
Hukum aqiqah adalah sunnah bagi orang yang wajib menanggung uang si anak. Hendaklah disembelih untuk anak laki-laki 2 ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor kambing saja dan hendaklah disembelih aqiqah pada hari yang ketujuh dari hari lahirnya anak, tetapi kalau tidak dapat boleh juga kemudian dari itu, asal anak belum sampai berumur baligh (dewasa).
Sabda Rasulullah SAW:
"Anak yang baru lahir menjadi rungguhan sampai disembelihkan baginya aqiqah pada hari yang ketujuh dari hari lahirnya, dan di hari itu juga, hendaklah dicukur rambutnya dan diberi nama. HR.Ahmad dan Tirmidzi".
Yang dimaksud dengan menjadi rungguhan yaitu Sebagaimana rungguhan yang harus ditebus dengan membayar hutang begitu pula si anak ditebus dengan disembelihnya aqiqah.
Pendapat-pendapat mengenai maksud hadits, menjadi rungguhan sebagian ulama berpendapat bahwa aqiqah itu tidak dapat tidak, sebagaimana rungguhan terhadap orang berhutang dan yang berpiutang. Yang lain berpendapat, bahwa anak itu jika ia meninggal dunia sewaktu kecilnya ia tidak akan memberi syafa'at kepada ibu bapaknya apabila keduanya tidak melakukan aqiqahnya.
Pendapat pihak kedua, aqiqah itu tidak wajib, dengan alasan:
Sabda Rasulullah SAW:
"Berkata Rasulullah SAW: Barang siapa diantara kamu ingin beribadah tentang anaknya hendaklah diperbuatnya (disembelihnya) untuk anak laki-laki 2 ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing. HR.Ahmad, Abu Daud dan Nasai".
Sabda Rasulullah SAW:
"Berkata 'Aisyah: Telah menyuruh Rasulullah SAW kepada kita supaya kita menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki 2 ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor kambing. HR.Tirmidzi dan Ibnu Majah".
Binatang yang sah menjadi aqiqah sama dengan keadaan binatang yang sah untuk berkorban: macamnya, umurnya dan jangan cacat.
Kalau disembelih seekor saja untuk anak laki-laki memadai. Dan disunnahkan dimasak lebih dahulu, kemudian disedekahkan kepada fakir miskin. Pun bagi yang memperbuat aqiqah boleh memakan sedikit dari daging aqiqah sebagaimana korban, kalau aqiqah sunnah (bukan nazar).
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
No comments:
Post a Comment
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"