Adab / Kesopanan Hakim (Kitab Aqdhiyah / Hukum-Hukum Pengadilan Bagian 2)
Kedudukan (pangkat) hakim adalah satu kedudukan yang mulia dan tinggi, oleh karenanya hakim hendaklah mempunyai budi pekerti yang sebaik-baiknya. Diantaranya budi-budi yang baik itu:
1. Hendaklah ia berkantor di tengah-tengah negeri, di tempat yang diketahui oleh segenap lapisan rakyat di wilayahnya.
2. Hendaklah ia samakan antara orang-orang yang perkara, baik tempatnya atau cara berbicara terhadap mereka maupun perkataan (manis dan tidaknya). Pendek kata hendaklah disamakan dalam segala cara kehormatan. Persamaan ini sebagian ulama mengatakan wajib sebagaimana yang ditashihkan dalam mazhab Syafi'i.
3. Hendaklah ia jangan memutuskan sesuatu hukum selama dia dalam keadaan seperti dibawah ini;
a. Sewaktu sedang marah.
b. Sedang sangat lapar atau haus.
c. Sewaktu sangat susah atau sangat gembira.
d. Sewaktu sakit.
Sabda Rasulullah SAW:
"Janganlah hakim menghukum antara dua orang sewaktu dia sedang marah. HR.Jama'ah Ahli Hadits".
Dengan hadits tersebut, ulama mengambil ukuran bahwa hakim hendaklah jangan memutuskan suatu persengketaan apabila terjadi pada dirinya sesuatu yang membimbangkan fikirannya karena ditakuti akan mengakibatkan kurang keadilan.
4. Dia tidak boleh menerima pemberian dari rakyatnya terkecuali orang yang memang biasa berhadiah kepadanya sebelum ia menjadi hakim dan orang itu di waktu itu tidak dalam perkara. Larangan ini untuk menutup pintu sogokan.
Sabda Rasulullah SAW:
"Dikutuk Allah orang yang menyogok dan orang yang menerima sogokan dalam hukumnya. HR.Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi".
5. Apabila telah duduk dua orang yang perkara, hakim berhak menyuruh yang mendakwa untuk menerangkan dakwahnya. Sesudah selesai dakwa, hendaklah hakim menyuruh yang terdakwa pula untuk membela dirinya. Tidak boleh menanya yang terdakwa sebelum selesai pendakwaan yang mendakwa dan tidak juga boleh bagi hakim menyumpah yang terdakwa, melainkan sesudah diminta oleh yang mendakwa, apabila ia tidak dapat memajukan saksi.
6. Hakim tidak boleh menunjukkan kepada keduanya, akan cara mendakwa dan membela.
7. Surat-surat hakim kepada hakim yang lain diluar wilayahnya, apabila surat itu berisi hukum hendaklah dipersaksikan kepada dua orang saksi sehingga keduanya mengetahui isi surat itu.
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
No comments:
Post a Comment
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"