Kitab Jinayat |
Kitab Jinayat
Yang dimaksud dengan "Jinayat", meliputi beberapa hukum: Membunuh orang, melukakan, memotong anggota, menghilangkan manfaat badan, seperti menghilangkan salah satu panca indera.
Membunuh orang adalah sebesar-besar dosa selain dari ingkar; maka oleh karena kejinya perbuatan itu, pun guna untuk menjaga keselamatan dan ketentraman umum, Allah Yang Maha Adil dan Maha Mengetahui memberikan balasan yang layak (setimpal) dengan kesalahan yang besar itu, yaitu hukum berat di dunia atau dimasukkan ke dalam neraka nanti di akhirat.
Firman Allah SWT:
"Barangsiapa membunuh orang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka jahannam, kekal ia didalamnya, Allah murka kepadanya serta dikutukiNya dan disediakanNya siksa yang berat. QS.An Nisa:93".
Firman Allah SWT:
"Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu melakukan qisas (balasan yang sama dengan perbuatan) sebab membunuh orang. QS.Al Baqarah:178".
Kepada yang membunuh tergantung tiga macam hak:
a. Hak Allah.
b. Hak ahli waris.
c. Hak yang dibunuh.
Apabila ia tobat dan menyerahkan dirinya kepada waris (keluarga yang dibunuh), dia terlepas dari hak Allah dan hak waris, baik mereka melakukan qisas atau mereka ampuni, ampun dengan membayar diat (denda) atau tidak; sesudah itu ketinggalan lagi hak yang dibunuh, nanti akan diganti oleh Allah di akherat dengan kebaikan.
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
No comments:
Post a Comment
Silahkan Beri Komentar Pada Setiap Postingan Disini Karena Komentar Anda Sangat Berarti Demi Kepentingan Bersama dan Blog ini Tapi Alangkah Baik dan Indahnya Jika Berkomentar Dengan Adab dan Sopan Santun. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu di share ya dan tolong bantu klik iklannya.
"Please, Don't SPAM"